Komisi Hukum MUI (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa KH Ma'ruf Amin telah direndahkan saat menjadi ahli dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MUI meminta Komisi Yudisial menegakkan kode etik lembaga peradilan.
" Tim pengacara dan Ahok tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah ulama," ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 2 Febuari 2017.
Zainut juga menyebut dalam persidangan itu, tim pengacara Ahok tidak fokus pada substansi materi persidangan. Mereka cenderung menggali informasi yang tak pantas.
" Sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu," ujar dia.
Selain itu, MUI juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) intensif memantau proses peradilan. " Sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
Ma'ruf dihadirkan oleh Jaksa pada sidang kasus Ahok pada Selasa 31 Januari lalu untuk bersaksi sesuai kapasitasnya sebagai Ketum MUI. Ma'ruf diminta memberikan keterangan terkait posisi fatwa yang menyatakan perkataan Ahok telah menistakan agama. Ma'ruf diperiksa di persidangan selama tujuh jam.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang