KDRT Pasangan Ini Berakhir Ngeri
Dream - Pertengkaran dalam rumah tangga sering kali melibatkan kekerasan fisik. Yang paling disorot biasanya adalah suami.
Masalahnya, tak sedikit suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga ketika bertengkar dengan istri.
Ketika melakukan kekerasan, suami biasanya akan membanting atau melempar barang-barang yang ada di rumah.
Namun tidak demikian dengan KDRT yang dilakukan pria dari Amerika Serikat bernama Kevin Justin Mayorga ini.
Pria 32 tahun dari Florida selatan itu ditangkap setelah petugas dari kepolisian Miami-Dade menerima laporan tentang seorang pria dan wanita yang sedang bertengkar.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung meluncur ke apartemen pasangan suami istri itu di Cutler Bay pada hari Selasa, 31 Januari.
Saat datang, polisi mendengar pertengkaran yang hebat antara Mayorga dan istrinya. Petugas kemudian memerintahkan pasangan itu untuk membuka pintu.
Tapi polisi tidak bisa masuk karena pasangan suami istri itu tidak mendengar perintah tersebut. Namun saat mendengar istri Mayorga berteriak keras, polisi langsung menendang pintu rumah pria tersebut.
Menurut laporan penangkapan yang diperoleh CBS News, Mayorga berusaha menutup pintu rumahnya kembali untuk mencegah istrinya keluar.
Namun polisi bertindak cepat dengan menangkap dan memborgol Mayorga. Ketika polisi berusaha memborgol Mayorga, pria itu melawan dan bahkan mengayunkan pukulan hingga mengenai mata salah satu petugas.
Laporan polisi menyebutkan Mayorga akhirnya tak berkutik setelah tangan dan kakinya diborgol. Setelah Mayorga ditahan, istri bercerita tentang apa yang terjadi.
Wanita itu mengaku marah setelah menemukan ular piton peliharaannya mati usai kepalanya digigit oleh Mayorga.
Petugas membenarkan bahwa ada bangkai ular piton ditemukan di rumah Mayorga dalam keadaan kepalanya putus.
Atas kelakuannya yang brutal tersebut, Mayorga dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rehabilitasi Miami-Dade pada siang harinya.
Mayorga akan menghadapi tiga tuduhan kejahatan, yakni melawan petugas, penyekapan dan penyiksaan hewan dengan maksud untuk melukai atau membunuh.
Mayorga dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara, lima tahun masa percobaan, dan denda hingga US$5.000 atau Rp75 juta.
Sumber: Daily Star
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri