Kedudukan Hukum Puasa Rajab dalam Pandangan Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 20 Maret 2019 20:01
Kedudukan Hukum Puasa Rajab dalam Pandangan Ulama
Menjalankan puasa sunah di bulan Rajab mengandung keutamaan tersendiri, mengingat bulan ini termasuk satu dari empat bulan mulia.

Dream - Sudah menjadi pemahaman di antara umat Islam, Rajab adalah bulan mulia. Di bulan ini, Allah melipatgandakan pahala bagi mereka yang mengerjakan ibadah maupun amalan sholeh.

Salah satu amalan yang kerap dianjurkan untuk dikerjakan adalah Puasa Rajab. Tetapi, di saat bersamaan, banyak pihak mempertanyakan keabsahan dari anjuran ini.

Banyak yang meragukan hukum puasa Rajab. Sebab, tidak ada dalil yang secara tegas menyatakan puasa ini dianjurkan.

Lantas, apakah benar puasa Rajab itu dilarang karena tidak ada dasarnya?

Dikutip dari Islami.co, dalam hadis diriwayatkan Imam Muslim, Utsman ibn Hakim Al Anshari pernah bertanya kepada Sa'id ibn Jubair mengenai pernah tidaknya Rasulullah Muhammad SAW berpuasa pada Rajab.

" Saya (Utsman ibn Hakim Al Anshari) bertanya kepada Sa'id ibn Jubair tentang puasa Rajab, dia menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu 'Abbas RA bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya Rasulullah akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat Rasulullah tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya Rasulullah tidak akan puasa sebulan penuh."

Hadis ini menjelaskan Rasulullah berpuasa di bulan Rajab. Tetapi, puasa yang dijalankan Rasulullah tidaklah sebulan lamanya.

1 dari 1 halaman

Ini Penjelasannya

Imam An Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menjelaskan kedudukan hukum puasa Rajab. Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab.

Meski demikian, berpuasa di bulan Rajab dibolehkan. Karena kedudukannya sama dengan puasa di hari lain di luar Ramadan.

" Maksud Sa'id ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyunahkannya. Akan tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain. Tidak ada dalil khusus yang melarang puasa Rajab dan menyunahkannya. Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut."

Berdasarkan penjelasan Imam An Nawawi, menjalankan puasa pada Rajab dibolehkan. Tetapi, puasa tersebut memiliki kedudukan sama dengan puasa di bulan lain.

Kita bisa mengisi Rajab dengan puasa Senin-Kamis ataupun Ayyamul Bidh yaitu puasa di tengah bulan. Kedudukannya lebih utama karena Rajab termasuk bulan mulia.

Sumber: Islami.co

Beri Komentar