Begini Nasib Panji Gumilang Setelah Laporan Penistaan Agama Dicabut

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 21 September 2023 12:37
Begini Nasib Panji Gumilang Setelah Laporan Penistaan Agama Dicabut
Kasus penistaan agama Panji Gumilang akan terus berlanjut meski laporan dicabut.

1 dari 11 halaman

Begini Nasib Panji Gumilang Setelah Laporan Penistaan Agama Dicabut

Begini Nasib Panji Gumilang Setelah Laporan Penistaan Agama Dicabut © Dream

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Polri memastikan akan tetap memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, meski laporan perkara itu sudah dicabut oleh pelapor.

3 dari 11 halaman

"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan Saudara MIT,"

4 dari 11 halaman

"Kasus ini tetap diproses dan (20 September 2023) penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," 

" /> © Dream

sambungnya.

5 dari 11 halaman

© Dream

Ramadhan menyampaikan, polisi masih bisa menjerat Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama bukanlah delik aduan.

6 dari 11 halaman


"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,"

7 dari 11 halaman

Laporan Dicabut

Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, memberi kabar bahwa kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama.

" Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu 20 September 2023.

Hendra menerangkan, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. 

8 dari 11 halaman

© Dream

Menurutnya, untuk membuat hal tersebut lebih terang, maka pada hari ini pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

" Kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI, berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaian," jelas dia.

9 dari 11 halaman

© Dream

Hendra berharap, karena pelapor mewakili nama masyarakat, maka langkah perdamaian bisa menjadi jalan penyelesaian.

10 dari 11 halaman

"Insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini,"

11 dari 11 halaman

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa seusai adanya perdamaian, maka kasus penodaan agama yang menjerat kliennya bisa disudahi pihak berwajib. Sebab mereka yang melaporkan sudah memutuskan untuk berdamai.

" Perkara ini (harapan) bisa dihentikan atau di-SP3," tandasnya.

Beri Komentar