Ini Kelonggaran-Kelonggaran PPKM yang Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 23 Agustus 2021 20:49
Ini Kelonggaran-Kelonggaran PPKM yang Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021
Restoran boleh dine-in dan mal buka kapasitas 50 persen.

Dream - Presiden Joko Widodo memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 30 Agustus 2021. Tetapi pada perpanjangan kali ini diterapkan penyesuaian kondisi dengan memperlonggar pengetatan menyusul membaiknya beberapa indikator penanganan Covid-19.

" Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," ujar Jokowi dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.

Restoran, kata Jokowi, boleh menyediakan layanan makan di tempat (dine-in). Jumlah pengunjung dalam ruangan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

" 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," terang Jokowi.

 

1 dari 5 halaman

Mall Buka dengan Kapasitas 50 Persen

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mall boleh buka sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

" Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.

Industri berorientasi ekspor dan penunjang dibolehkan menggelar Work From Office 100 persen. Tetapi jika terjadi klaster penularan Covid-19, maka ditutup sementara selama 5 hari.

" Penyesuaian atas beberapa PPKM ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucap Jokowi.

2 dari 5 halaman

PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Daerah Ini Turun dari Level 4 ke Level 3

Dream - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Namun demikian, sejumlah daerah ditetapkan sudah bisa turun level PPKM.

" Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar Jokowi dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.

Penurunan level ini didasarkan pada perkembangan penanganan Covid-19 yang menunjukkan tren membaik. Jokowi mengatakan mulai 15 Juli 2021 hingga hari ini, Senin, 23 Agustus 2021, kasus positif harian terus mengalami penurunan mencapai 78 persen.

Angka kesembuhan dalam beberapa pekan terakhir secara konsisten lebih tinggi dibandingkan kasus positif baru. Ini berkontribusi terhadap turunnya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) yang saat ini di angka 33 persen.

" Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Aghustus 2021," kata Jokowi.

 

3 dari 5 halaman

Jumlah Daerah Turun Level

Selanjutnya, Jokowi menjelaskan perkembangan penanganan Covid-19 di Jawa-Bali berjalan cukup baik. Daerah Level 4 Jawa-Bali turun dari 67 kabupaten dan kota menjadi 51 kabupaten dan kota.

" Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan Level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten kota," kata Jokowi.

Demikian halnya dengan luar Jawa. Jokowi menyatakan wilayah Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Daerah Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota.

Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Sedangkan Level 2 dari 39 kabupaten kota jadi 48 kabupaten kota.

" Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan membaik tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi.

4 dari 5 halaman

PPKM Level 4, 3, dan 2 Berakhir Hari Ini, Diperpanjang atau Diperlonggar?

Dream - Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin, 23 Agustus 2021. Meski angka kasus baru dalam beberapa hari menunjukan tren penurunan, belum ada sinyal dari Pemerintah terkait kembali memperpanjang kebijakan atau menyatakan selesai.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Joni Mahardi, meminta semua pihak untuk menunggu keputusan terkini dari Pemerintah. Menurut dia, keputusan akan diumumkan hari ini.

" Kita tunggu pengumumannya saja ya, rencana hari ini," ujar Jodi, dikutip dari Merdeka.com.

Dia enggan memberikan sedikit informasi mengenai keputusan Pemerintah. Dia kembali meminta untuk menunggu.

" Kita tunggu pengumumannya," kata dia.

5 dari 5 halaman

Potensial Diperpanjang Selama Covid-19 Masih Ada

Keputusan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 sebelumnya diumumkan Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin, 16 Agustus 2021. Saat itu, Luhut menyebut ada delapan kabupaten atau kota di Jawa dan Bali yang turun dari Level 4 ke 3.

Namun pada kesempatan itu pula, Luhut menegaskan PPKM akan terus diperpanjang selama Covid-19 masih menjadi pandemi. Hanya, tingkat pengetatannya mengalami pelonggaran.

" Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut pada Senin, 16 Agustus 2021.

Ini ditandai dengan turunnya level PPKM suatu daerah berdasarkan hasil terkini penanganan Covid-19. Bahkan Luhut menyebut PPKM Level 2 dan 1, kegiatan masyarakat akan mendekati normal.

Beri Komentar