Masjid Istiqlal (Merdeka.com)
Dream - Maulid Nabi Muhammad pada 12 Rabiul Awal 1443 jatuh hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021. Sebagai salah satu Hari Besar Keagamaan, biasanya masyarakat Indonesia mendapatkan hari libur libur untuk memberi kesempatan memperingati kelahiran Rasulullah.
Namun dengan pandemi Covid-19 yang masih melanda, pemerintah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Langkah ini diharapkan mengurangi kemungkinan mobilitas masyarakat yang ingin memanfaatkan libur Harpitnas.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar menegaskan pergeseran hari libur Maulid Nabi tidak berpengaruh terhadap substansi.
" Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan Hari Besar Keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi Hari Besar Keagamaan yang diperingati oleh umat," ujar Fuad.
Menurut Fuad, penggeseran libur nasional bersifat sementara. Tujuannya semata untuk memitigasi risiko peningkatan jumlah kasus baru meski saat ini pandemi menunjukkan penurunan signifikan.
Terkait Hari Besar Keagamaan, Fuad menerangkan Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021. Surat tersebut dapat menjadi rujukan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Besar Keagamaan di tengah pandemi.
" SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati Hari Besar Keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada," kata dia.
Lebih lanjut, Fuad mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika kondisi membaik, Pemerintah akan menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya Hari Besar Keagamaan, dikutip dari Kemenag.
Dream - Kementerian Agama memutuskan kembali penundaan libur Hari Besar Keagamaan. Kali ini, libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021.
Ketua Bidang Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, mengkritik penundaan tersebut. Dia menuangkan pikirannya dalam sejumlah cuitan di Twitternya, @cholilnafis.
" Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dg alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga n tdk berkerumun sdh tak relevan," cuit Kiai Cholil.
Kiai Cholil juga menyinggung Indonesia memiliki hari libur kerja cukup banyak karena menghormati Hari Besar Keagamaan. Sehingga, libur di Indonesia dijalankan mengikuti HBK dan bukan sebaliknya.
" Jk ada pergeseran hari libur ke stlh atau sebelum HBK berarti bonus krn kita memang selalu libur," cuit dia.
Kiai Cholil menilai kondisi saat ini sudah tidak tergolong darurat. Sementara, kebijakan penundaan libur dijalankan dengan asumsi kondisi masih darurat.
" Suatu keputusan hukum yg landasannya krn darurat jika daruratnya sdh hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya," cuit Kiai Cholil.
Cuitan ini ditanggapi oleh Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo. Dia menilai kebijakan penundaan libur Maulid Nabi 1443 H maupun penghapusan cuti bersama Natal 2021 masih sangat relevan dalam konteks antisipasi terjadinya kembali lonjakan Covid-19 meski tren pandemi mengalami penurunan.
" Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan," kata Wibowo.
Dia menegaskan Indonesia berhasil menangani pandemi berkat upaya Pemerintah didukung umat beragama dengan menerapkan protokol kesehatan. Meski begitu, pandemi belum sepenuhnya usai sehingga semua pihak tetap harus waspada.
" MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya Pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama memerangi Covid-19," kata Wibowo, dikutip dari Kemenag.
Dream - Kementerian Agama memutuskan menggeser libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi kasus baru Covid-19 akibat lonjakan mobilitas dipicu libur panjang.
" Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin mengatakan jatuhnya hari Maulid Nabi tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal 1443 H yang bertepatan dengan 19 Oktober 2021. Hanya, libur peringatannya digeser sehari setelahnya.
" Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Kamaruddin.
Selanjutnya, Kamaruddin menjelaskan perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya, penggeseran hari libur juga terjadi ketika Tahun Baru Islam. Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 jatuh pada 10 Agustus 2021 namun liburnya digeser ke 11 Agustus 2021.
" Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ucap Kamaruddin.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati