Kemenag: Nikah Siri Langgar Hukum Negara

Reporter : Eko Huda S
Sabtu, 27 Desember 2014 11:29
Kemenag: Nikah Siri Langgar Hukum Negara
Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam mengimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah siri, karena bisa menimbulkan permasalahan.

Dream - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Machasin, mengatakan pernikahan siri bertentangan dengan peraturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh sebab itu, setiap pernikahan harus dicatat oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

“ Nikah siri merupakan nikah yang bermasalah, melanggar hukum negara,” kata Machasin sebagaimana dikutip Dream dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu 27 Desember 2014.

Menurut Muchasin UU Perkawinan dengan jelas menyebutkan bahwa perkawinan bagi penganut agama Islam dlakukan oleh pegawai pencatat, dengan tata cara pencatatan. Tata cara itu juga telah tertulis pada perundang-undangan sebelum lahirnya UU Perkawinan tahun 1974 itu.

“ Dalam negara yang teratur, segala hal-hal yang bersangkut paut dengan pendududk harus dicatat, kelahiran, pernikahan, kematian dan sebagainya,” dia Machasin.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik jasa layanan nikah siri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pelayanan nikah, seperti pembebasan biaya nikah jika dilaksanakan pada jam kerja di kantor KUA.

“ Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA,” tambah Muchasin.

Oleh karena itu, tambah dia, Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam mengimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah siri, karena bisa menimbulkan permasalahan.

“ Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan,” tutur Muchasin.

Beri Komentar