Kemendikbudristek Jawab Isu Penghapusan Pramuka

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 1 April 2024 16:36
Kemendikbudristek Jawab Isu Penghapusan Pramuka
Penjelasan Kemendikbudristek soal ekskul pramuka yang tetap ada di sekolah.

1 dari 10 halaman

Kemendikbudristek Jawab Isu Penghapusan Pramuka

Kemendikbudristek Jawab Isu Penghapusan Pramuka © Kemendikbudristek Bantah Pramuka Dihapus, Hanya Tak Wajib Kemah kemdikbud.go.id

2 dari 10 halaman

Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah kabar penghapusan ekstrakurikuler pramuka dalam kurikulum Merdeka. Kabar tersebut sebelumnya viral di media sosial. Banyak warganet membahas ekstrakurikuler pramuka yang tak disebut tak lagi wajib diterapkan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

3 dari 10 halaman

© Kemendikbudristek Bantah Pramuka Dihapus, Hanya Tak Wajib Kemah kemdikbud.go.id

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 1 April 2024.

4 dari 10 halaman

Ia menyampaikan, peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah memiliki minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

5 dari 10 halaman

© Kemendikbudristek Bantah Pramuka Dihapus, Hanya Tak Wajib Kemah kemdikbud.go.id

Anindito menegaskan, Kemendikbudristek tidak punya gagasan untuk menghapus Pramuka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 itu justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

6 dari 10 halaman

Tak Wajib Kemah

Ia menjelaskan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Meski begitu, satuan pendidikan tetap diperbolehkan untuk menggelar kegiatan perkemahan, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

7 dari 10 halaman

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,”

8 dari 10 halaman

Anindito menerangkan, Pendidikan Kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.


Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

9 dari 10 halaman

© Kemendikbudristek Bantah Pramuka Dihapus, Hanya Tak Wajib Kemah kemdikbud.go.id

Kemendikbudristek memastikan, akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

10 dari 10 halaman

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,”

Beri Komentar