Kemenkes: Rapid Test Antigen di Puskesmas untuk Melacak, Bukan Syarat Bepergian

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 10 Februari 2021 18:00
Kemenkes: Rapid Test Antigen di Puskesmas untuk Melacak, Bukan Syarat Bepergian
Rapid test antigen digunakan agar pelacakan Covid-19 dapat ditingkatkan.

Dream - Kementerian Kesehatan menetapkan rapid test antigen sebagai metode pelacakan kasus Covid-19. Metode ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan kasus Covid-19.

Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, rapid test antigen akan disediakan di setiap puskesmas. Metode ini diyakini dapat mempercepat pelacakan Covid-19 di tingkat kelurahan dan desa.

Tetapi, Nadia menekankan rapid test antigen oleh puskesmas digunakan untuk keperluan epidemiologi atau untuk diagnosis. Rapid test antigen tidak digunakan untuk syarat perjalanan.

" Seperti arahan Menteri Kesehatan, rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis. Jangan sampai kemudian antigen digunakan screening ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan," ujar Nadia dalam konferensi pers disiarkan channel YouTube Kementerian Kesehatan RI.

1 dari 2 halaman

Hanya untuk Kepentingan Diagnosis

Nadia menyatakan, pemeriksaan antigen harus dipastikan untuk kepentingan epidemiologis. Sedangkan dalam pencatatan pelaporannya, hasil pemeriksaan rapid test antigen akan sama dengan RT-PCR.

" Akan dilaporkan sebagai kasus konfirmasi melalui sistem pencatatan dan pelaporan kita. Hanya kita nanti akan memisahkan mana kasus konfirmasi positif yang dilakukan dengan pemeriksaan RT-PCR dan mana yang kasus positif yang kita dapatkan dari pemeriksaan antigen," ucap Nadia.

Nadia menambahkan, pelacakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi akan ditingkatkan. Sebelumnya, pelacakan dilaukan pada 5 sampai 10 kontak erat maka akan dinaikkan menjadi 20 sampai 30 kontak erat.

" Sehingga diharapkan mengakselerasi pelacakan kasus, kita bisa dini mendapatkan kasus positif tanpa gejala dan segera kita lakukan penanganan dengan isolasi mandiri," ucap Nadia.

2 dari 2 halaman

Harus Diulang

Rapid test antigen dinilai memiliki hasil sama dengan RT-PCR namun dalam waktu relatif singkat. Hanya saja, kata Nadia, pemeriksaan rapid test antigen membutuhkan pengulangan satu kali jika hasilnya negatif sementara RT-PCR cukup satu kali.

Bagi daerah yang kesulitan mengakses laboratorium RT-PCR, pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil negatif harus diulang dalam waktu kurang dari 48 jam.

" Tetapi pada daerah-daerah yang memiliki akses terhadap pemeriksaan PCR maka dilakukan pengambilan spesimen yang kemudian diperiksa dengan pemeriksaan lab RT-PCR," ucap Nadia.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More