Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Aksi Cepat Tanggap (act.id)

Dream - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan dilakukan terkait dugaan pelanggaran dana di ACT

Pencabutan izin ACT tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

"Jadi alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangannya, Rabu 6 Juli 2022.

Sebelumnya, ACT sendiri mengakui bahwa mengambil 13,7 persen dari dari donasi untuk menggaji karyawan.

"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Presiden ACT Ibnu Khajar.

Menurut Muhadjir, angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya kita akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.

Pada Selasa 5 Juli 2022, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Fakta Baru Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT: Gaji Rp250 Juta hingga Dituding Danai Terorisme

Dream - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ramai diperbincangkan publik terkait isu penyelewengan dana umat yang diduga dilakukan oleh para petinggi ACT.

Tagar #JanganPercayaACT ramai menjadi bulan-bulanan warganet di Twitter sejak Minggu, 3 Juli 2022. Tagar ini sempat menjadi trending topik di Indonesia.

Asal-muasal nama ACT mencuat berawal dari laporan Majalah Tempo dengan judul Kantong Bocor Dana Umat edisi 4-10 Juli 2022. Laporan itu menyebut 'lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena sejumlah penyelewengan'.

Diduga pendiri dan pengelola ACT memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi, mulai dari gaji hingga fasilitas mewah. Berikut ini fakta-fakta dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

Soal Gaji Petinggi ACT Ratusan Juta

Laporan dari Majalah Tempo lantas menuai banyak respon dari warganet di Twitter. Ada yang menyebut bahwa pimpinan di ACT dapat mengantongi gaji hingga ratusan juta.

" Presiden ACT kabarnya mendapat gaji lebih dari Rp250 juta dan senior vice president sampai Rp150 juta. Benarkah?," tulis salah seorang warganet.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi persnya pun membenarkan kabar gaji tersebut. Ibnu dengan blak-blakan mengklaim jika pendapatannya saat ini tidak lebih dari Rp100 juta.

" Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta. Untuk Presiden yang mengelola 1.200 karyawan," ucapnya pada Senin, 4 Juli 2022.

Angka tersebut disebut wajar untuk seorang presiden yang mengelola ribuan karyawan. Sedangkan untuk nominal gaji Rp250 juta, dia mendapatkannya saat Januari 2021, dan tidak berlaku secara konstan atau tetap. 

" Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu.

Pada Desember 2021, ACT juga sempat memutuskan mengurangi gaji akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.

" Sampai teman-teman mendengar di bulan desember 2021, sempat ada kondisi filantropi menurun signifikan sehingga kami meminta kepada karyawan mengurangi gajinya mereka," katanya.

Pemakaian Dana Operasional

Ibnu juga menjelaskan terkait dana hasil sumbangan dari para donatur. Sejak 2017. Rata-rata ACT memakai dana operasional sekitar 13,7% dari seluruh dana yang terhimpun.

" Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519,35 miliar. 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu.

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 ACT, dana Rp519,35 miliar itu didapat dari 348.000 donatur yang paling besar diperoleh dari publik mencapai 60,1%. Kemudian korporat 16,7% dan lain-lain untuk disalurkan dalam 1.267.925 transaksi.

Bila dihitung dana 13,7% dengan nominal anggaran di 2020, maka ACT memakai dana operasional kurang lebih Rp71,10 miliar. Anggaran tersebut, kata Ibnu, adalah hal yang wajar dan masih sesuai aturan secara syariat Islam.

" Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen ini patokan kami secara umum. Tidak ada secara khusus (aturan negara) untuk operasional lembaga," ujarnya.

Soal Fasilitas Mewah

Mobil Mewah Sebagai Inventaris

Ibnu juga menanggapi terkait penerimaan mobil mewah untuk dinas seperti Alphard hingga Pajero. Fasilitas itu dikatakan dibeli sebagai inventaris lembaga.

" Kendaraan mewah dibeli tidak untuk permanen, hanya untuk tugas ketika dibutuhkan, untuk menunaikan program. Jadi semacam inventaris, bukan menetap di satu orang," ujar Ibnu.

Dia mengklaim bahwa kendaraan mewah itu dibeli untuk sejumlah kegiatan, contohnya memuliakan para tamu hingga masuk ke daerah-daerah tertentu saat melaksanakan program.

" Sebelumnya diberitakan, tentang mobil Alphard. Ini dibeli lembaga untuk memuliakan tamu kami seperti ustad, tamu yang datang dari bandara, digunakan untuk jemput mereka," ujar dia.

Mobil Telah Dijual

Ibu mengatakan, kendaraan mewah itu untuk membantu masyarakat. Termasuk ketika masuk ke daerah-daerah, sebagai operasional tugas di lapangan. Kendaraan mewah itu saat ini telah dijual untuk digunakan melanjutkan program yang tertunda. Penjualan itu karena barang tersebut merupakan inventaris.

" Sejak 11 Januari, semua kendaraan sudah kami jual untuk menutupi kewajiban lembaga. Kemarin diberitakan (penggunaan mobil Alphard, Pajero, Honda CRV), tapi Juli awal sudah tidak ada kendaraannya karena kendaraan dijual awal Februari," jelas Ibnu.

Pimpinan ACT saat ini hanya menggunakan mobil-mobil standar untuk operasional. Selain itu, beberapa mobil yang digunakan juga masih berstatus kendaraan sewa.

" Level ketua yayasan presiden ACT menggunakan Inova lama, adapun Inova ini inova sewaan. Vice President, Direktur Eksekutif, untuk operasional kerja yang digunakan ke kantor berupa Avanza atau Xpander. Ini bukan inventaris lembaga semua, melainkan sebagian masih sewa ke vendor," tukas Ibnu.

Diduga Danai Terorisme

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan transaksi yang dilakukan oleh ACT diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. Hal itu kini sedang didalami oleh pihak PPATK.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya telah diserahkan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

" Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 7 Juli 2022.

Ivan menyebut, berdasarkan temuan pihaknya terkait dengan transaksi. Dana yang telah didapatkannya itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan bahkan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas terlarang.

" Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," sebutnya.

Namun ACT membantah dugaan PPATK itu. " Jadi kalau dialokasikan dana teroris itu dana yang mana? Kami sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris," kata Ibnu Khajar.

Sumber: Merdeka.com

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pecat Karyawan yang Tak Mau Pensiun, Perusahaan Ini Dituntut Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Pecat Karyawan yang Tak Mau Pensiun, Perusahaan Ini Dituntut Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Karyawan ini telah bekerja selama hampir 20 tahun di perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Blokir Uang Belanja Kementerian atau Lembaga Hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Blokir Uang Belanja Kementerian atau Lembaga Hingga Rp50 Triliun

Pemerintah beralasan penambahan anggaran pupuk bersubsidi dikarenakan jumlah petani penerima bantuan bertambah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Bagi-Bagi Bansos Beras di Tahun Pemilu

Jokowi Ungkap Alasan Bagi-Bagi Bansos Beras di Tahun Pemilu

"Kenapa pemerintah memberikan bantuan pangan beras sebulan 10 kg kepada Bapak Ibu semua?" tanya Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
75 Kata-Kata Kecewa karena Tidak Dihargai atas Usaha dan Pengorbanan, Mewakili Perasaan

75 Kata-Kata Kecewa karena Tidak Dihargai atas Usaha dan Pengorbanan, Mewakili Perasaan

Seringkali kita berjuang dengan penuh dedikasi dan harapan agar usaha dan kontribusi kita dihargai oleh orang lain.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Arisan dalam Islam? Begini Pendapat Menurut Mayoritas Ulama

Bagaimana Hukum Arisan dalam Islam? Begini Pendapat Menurut Mayoritas Ulama

Arisan adalah kegiatan berkumpulnya sekelompok orang untuk mengumpulkan uang secara rutin dalam jangka waktu tertentu.

Baca Selengkapnya
Untuk Pertama Kalinya, Utang AS Mencapai USD 34 Triliun

Untuk Pertama Kalinya, Utang AS Mencapai USD 34 Triliun

Utang AS melampaui USD 34 triliun untuk pertama kalinya, mendekati batas waktu Kongres untuk persetujuan rencana pendanaan federal yang baru.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Waktu Atasan Minta Revisi Cepat

NOTED KAK! Waktu Atasan Minta Revisi Cepat

Sahabat Dream pasti pernah merasa kesal saat bos meminta buru-buru revisi kerjaan. Reaksi kamu kaya Dremitie ini nggak?

Baca Selengkapnya