Pimpinan Baznas Nadratuzzaman Hosen Di Seminar ‘Masihkah Lembaga Filantropi Islam Bisa Dipercaya?’ Pada Kamis, 14 Juli 2022 (Foto; Dream.co.id/Okti Nur Alifia)
Dream - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan polemik seputar lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak bisa disangkutpautkan dengan lembaga zakat. Pimpinan Baznas Nadratuzzaman Hosen, menyatakan tudingan penyelewenangan dana yang diduga dilakukan ACT bukan tanggung jawab lembaganya.
Menurut Hosen, ACT bukanlah lembaga amil zakat (LAZ) melainkan yayasan filantropi yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).
“ Kami tidak bisa sentuh. Kenapa nggak bisa? Karena ACT bukan LAZ,” kata Hosen dalam seminar bertajuk ‘Masihkah Lembaga Filantropi Islam Bisa Dipercaya?’ di Gedung Republika, Kamis, 14 Juli 2022 .
Hosen menjelaskan ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang tunduk pada aturan Kemensos dan Undang-Undang Tahun 1961 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang. Dengan statusnya tersebut, Baznas kembali menegaskan jika ACT bukan LAZ maupun UPZ Baznas.
Hosen juga mengimbau Kemensos agar turut menyertakan Kementerian Agama Kemenag) dalam penyelesaian tudingan penyelewenangan dana yang dilakukan ACT.
Lebih jauh, lanjut Hosen, pemerintah harus membuat pembagian peran yang jelas dalam lingkup pengumpulan dana masyarakat. Alasannya dana keagamaan yang selama ini dikelola banyak lembaha juga turut menyentuh bidang kemanusiaan.
“ Batas-batasan definisinya, perbedaannya di mana, harus dibuat jadi clear. .... Undang-undang zakat mungkin juga harus mendefinisikan clear juga," ujarnya.
Untuk lembaga penghimpun Zakat, Hosen memastikan, semua ketentuan dan definis sudah disusun dengan jelas. Dia justru mempertanyakan terkait penghimpunan dana infaq dan shodagoh dari masyarakat.
" Apakah infaq, sadaqah bisa diambil juga nggak sama Kementerian Sosial.” tanyanya.
Hosen tak menampik jika masyarakat masih banyak yang beranggapan ACT sebagai lembaga filantropi berbasis keagamaan. Padahal menurutnya ACT merupakan lembaga kemanusiaan.
“ Karena kalau dalam bahasan agama, kalau Kementerian Sosial tuh hanya bisa mengambil hibah saja, karena sedekah, infaq tuh keagamaan juga,” lanjutnya.
Karena demikian, menurutnya perlu adanya aturan yang jelas karena undang-undang zakat dan undang-undang sosial saling berkaitan sangat kuat.
“ Atau memang cukup satu undang-undang saja, undang-undang zakat saja yang diperluas. Kementerian Sosial nggak perlu seperti itu,” papar Hosen.
Sebelumnya Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan keherannya dengan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT melalui keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022. Pihak ACT menyayangkan keputusan itu.
“ Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2022.
Ibnu mengaku telah menjelaskan secara rinci dalam panggilan dari Kemensos pada Selasa, 5 Juli 2022. Dari hasil pertemuan tersebut, kata Ibnu, tim Kemensos berencana datang untuk melakukan pengawasan pada Rabu, 6 Juli 2022.
“ Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.
Andri menautkan peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
“ Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
“ Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya