Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adi Saputra Menangis (Foto: Tangkapan Layar Youtube/Nuryandi Abdurohman)
Dream - Pengendara motor yang mengamuk dan merusak motor usai ditilang, Adi Saputra, ditetapkan Polres Tangerang Selatan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis oleh polisi.
" Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 8 Februari 2019.
Ferdy mengatakan, motor tersebut diketahui milik Nur Iksan. Motor itu digadaikan Iksan kepada seorang berinisial D.
" Waktu itu, digadaikan si pemilik seharga Rp6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta per bulan dan ketika mampu diambil," ujar dia.
Tetapi, D tidak bisa dihubungi. Motor Iksan kemudian dibawa oleh Adi.
Atas informasi Nur Iksan itu, polisi bergerak mengamankan Adi Saputra.
" Adi saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," ucap dia.
Polisi menjerat Adi dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, pasal 372 tentang Penggelapan, dan pasal 378 tentang Penipuan. Adi juga dikenakan pasal 480 tentang Penadah barang hasil kejahatan.
" Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum," kata dia.
Selain lima pasal itu, Adi juga dikenai pasal 406 KUHP tentang Perusakan sepeda motor. " Yang pasti Nur Iksan keberatan karena sepeda motornya dirusak," ucap dia.
Saat gelar perkara, Adi menyampaikan permintaan maafnya. Dia mengatakan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan buruknya.
" Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima," kata Adi sembari menangis.
Usai meminta maaf, Adi Saputra langsung mencium tangan Bripka Oky, Polantas yang menilangnya.
Sumber: Merdeka.com/Kirom
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!