Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adi Saputra Menangis (Foto: Tangkapan Layar Youtube/Nuryandi Abdurohman)
Dream - Pengendara motor yang mengamuk dan merusak motor usai ditilang, Adi Saputra, ditetapkan Polres Tangerang Selatan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis oleh polisi.
" Atas kejadian itu, Satreskrim melakukan penyelidikan, kita cek berdasarkan pelat nomor di samsat, ternyata tidak sesuai peruntukannya artinya tidak sesuai," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, dilaporkan Merdeka.com, Jumat, 8 Februari 2019.
Ferdy mengatakan, motor tersebut diketahui milik Nur Iksan. Motor itu digadaikan Iksan kepada seorang berinisial D.
" Waktu itu, digadaikan si pemilik seharga Rp6 juta kepada D, dengan perjanjian satu juta per bulan dan ketika mampu diambil," ujar dia.
Tetapi, D tidak bisa dihubungi. Motor Iksan kemudian dibawa oleh Adi.
Atas informasi Nur Iksan itu, polisi bergerak mengamankan Adi Saputra.
" Adi saputra kami telah tetapkan sebagai tersangka, tadi malam kami amankan di rumah kontrakannya di Rawa Mekar, Serpong. Ada beberapa pasal yang kami sangkakan," ucap dia.
Polisi menjerat Adi dengan pasal 263 pidana tentang Pemalsuan Dokumen, pasal 372 tentang Penggelapan, dan pasal 378 tentang Penipuan. Adi juga dikenakan pasal 480 tentang Penadah barang hasil kejahatan.
" Pasal 233 KUHP karena tersangka merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas umum," kata dia.
Selain lima pasal itu, Adi juga dikenai pasal 406 KUHP tentang Perusakan sepeda motor. " Yang pasti Nur Iksan keberatan karena sepeda motornya dirusak," ucap dia.
Saat gelar perkara, Adi menyampaikan permintaan maafnya. Dia mengatakan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan buruknya.
" Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima," kata Adi sembari menangis.
Usai meminta maaf, Adi Saputra langsung mencium tangan Bripka Oky, Polantas yang menilangnya.
Sumber: Merdeka.com/Kirom
Advertisement
Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau