Batu Permata (mynewshub.cc)
Dream - Pensiunan guru di Malaysia harus kehilangan uangnya sebesar 25 ribu ringgit, setara Rp85 juta. Dia menjadi korban penipuan yang dilakukan penjual batu permata saksi yang disebut bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Kepala Departemen Penyidikan Kriminal Komersial Pahang, Wazir Mohd Yusof mengatakan korban berusia 78 tahun bertemu pelaku di Pasar Besar Pekan sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Pelaku menawarkan batu jimat kepada korban.
" Tidak lama kemudian, datang pria lain, diduga membantu pelaku menunjukkan kepada korban barang disebut senilai 10 ribu ringgit (setara Rp34 juta), yang katanya diambil dari sebuah makam di Malaka dengan batu itu," kata Mohd Yusof, dikutip dari Mynewshub.cc.
Pelaku mengatakan barang itu akan dijual kepada kenalannnya yang sedang menunggu di kedai kopi di Taman Tasik Sultan Abu Bakar.
" Sehingga korban tertarik, lalu ikut dua pelaku naik mobil untuk menemui pembeli yang dimaksud," lanjut dia.
Setelah bertemu si pembeli yang ternyata adalah pelaku ketiga, korban ditunjukkan khasiat batu jimat itu. Pelaku memasukkannya ke dalam wadah berisi dan korban melihat batu itu bercahaya merah.
Setelah dijelaskan mengenai berbagai khasiat batu jimat itu, pelaku ketiga meminta korban mengeluarkan uang sebesar 2.500 ringgit, setara Rp8,5 juta, jika ingin memiliki batu itu. Pelaku juga berjanji akan membeli batu itu kembali dari korban dengan harga 50 ribu ringgit, setara Rp170 juta.
Tergiur tawaran itu, korban pulang untuk mengambil buku rekening Tabungan Haji. Korban kemudian menarik 25 ribu ringgit dari rekeningnya dan menyerahkan kepada pelaku.
" Setelah mendapat uang itu dan menyerahkan batu jimatnya, pelaku meminta korban pergi ke masjid untuk menunaikan sholat hajar agar mendapat keberkahan dan setelah sholat, pelapor sadar," ucap Mohd. Yusof.
" Dia lalu kembali ke kedai kopi untuk menemui pelaku, namun mereka semua menghilang sehingga korban menyadari telah ditipu, kemudian dia membuat laporan Kantor Kepolisian Daerah Pekan pada pukul 4.10 sore," tutur Mohd Yusof melanjutkan.