Ilustrasi (Foto: Pexels)
Dream – Memasuki masa New Normal akan diberlakukan aturan yang baru. Berbagai bentuk kegiatan yang dapat memancing kerumunan atau keramaian, akan diawasi. Salah satunya terkait aturan menggelar acara pernikahan.
Menggelar acara pernikahan saat New Normal, sudah diperbolehkan. Namun harus mengikuti kebijakan yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomer 440-830/2020. Yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Tak hanya acara pernikahan, konser musik, pentas seni, hingga pergelaran olahraga, semuanya harus sesuai dengan aturan yang baru.
Masyarakat yang ingin menggelar acara pernikahan atau acara yang berkaitan dengan khalayak ramai, harus mematuhi protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan virus covid-19.
Diantara aturan tersebut adalah:
Selain itu, aturan baru ini tidak hanya untuk gelaran pernikahan. Namun semua yang menyebabkan kerumunan orang. Seperti acara olahraga, yang harus menyiarkan secara langsung. Sehingga penoton dapat melihatnya melalui televisi, atau perangkat seluler.
Jika masyarakat tetap menggelar acara tanpa mematuhi protokol kesehatan, maka bersiaplah untuk dikenakan denda. Bahkan acara tersebut dapat dibubarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk itu, sebaiknya selalu ikuti panduan kesehatan yang telah ditetapkan. Agar terhindar dari penyebaran virus covid-19. Dan semoga dapat menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
(Sumber: merdeka.com)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN