Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 12 Desember 2023 11:45
Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, harta benda Rafael dapat disita atau jika tidak mencukupi ditambah penjara 3 tahun.

1 dari 14 halaman

Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara

image" /> © Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara liputan6.com

2 dari 14 halaman

Dream - Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rafael dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

" Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin 11 Desember 2023. 

3 dari 14 halaman

© Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara 2023 dream.co.id

Selain dituntut 14 tahun penjara, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti ke negara Rp18,9 miliar.

Apabila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, harta benda Rafael dapat disita atau jika tidak mencukupi ditambah penjara 3 tahun.

4 dari 14 halaman

Kilas Balik Kasus Korupsi Rafael Alun

image" /> © Dream

Kasus korupsi Rafael mencuat setelah terbongkarnya kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy, kepada David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.

5 dari 14 halaman

Semenjak Mario ditetapkan sebagai tersangka kekerasaan dan penganiayaan berat, harta kekayaan keluarganya yang melimpah mulai disorot publik.

Mario yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial semakin memicu rasa penasaran warganet, hingga sumber harta kekayaan sang ayah, Rafael juga ikut 'dikuliti'.

6 dari 14 halaman

Merespons kericuhan publik, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rafael diminta untuk memberikan klarifikasi atas harta kekayaan yang dimilikinya.

Keesokan harinya, Sri Mulyani meminta Rafael segera dicopot dari jabatannya, berdasar pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

7 dari 14 halaman

Ditetapkan sebagai Tersangka

image" /> © Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara 2023 dream.co.id

KPK akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka penerima gratifikasi usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 30 Maret 2023.

8 dari 14 halaman

Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Firli Bahuri yang saat itu masih menjadi Ketua KPK mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

" Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

9 dari 14 halaman

Proses Persidangan

image" /> © Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara liputan6.com

Rafael alun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 30 Agustus 2023

10 dari 14 halaman

JPU KPK menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

" Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00,” kata jaksa.

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo.

11 dari 14 halaman

Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, selaku komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Rafael didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

12 dari 14 halaman

© Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara 2023 dream.co.id

Sementara berkaitan dengan pencucian uang, jaksa menyebut Rafael Alun melakukannya bersama-sama dengan Ernie. 

13 dari 14 halaman

© Kilas Balik Kasus Rafael Alun: dari Tingkah Sang Anak hingga Dituntut 14 Tahun Penjara 2023 dream.co.id

Jaksa menyebut Rafael Alun sebagai PNS di DJP Kemenkeu dari tahun 2002 - 2010 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp36,8 miliar, kemudian periode 2011 - 2023 menerima sebesar Rp11.543.302.671, SGD2.098.365, USD937.900, serta sejumlah Rp14.557.334.857,00.

14 dari 14 halaman

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut."

Beri Komentar