Rekaman CCTV Di Rumah Dinas Ferdy Sambo (Youtube Polri TV)
Dream - Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya terkait adanya pembuatan narasi yang didukung rekaman CCTV.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, narasi yang dimaksud adalah mengenai Brigadir J yang disebut melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Begitu juga dengan narasi mengenai adanya penodongan senjata oleh Brigadir J.
" Terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi dengan tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Saudari PC, serta menembak Bharada E. Ini narasi yang awal-awal memang dimunculkan," kata Anam, Kamis 1 September 2022.
Untuk mendukung narasi tersebut, katanya, dibuatlah dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
" Terus berikutnya dibuat laporan dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap saudari PC ini yang basisnya di Duren Tiga," ungkapnya.
Anam menyebut, Komnas HAM juga menemukan adanya pengeditan rekaman CCTV untuk mendukung narasi tersebut. Rekaman CCTV yang telah diedit itulah yang belakangan beredar di masyarakat.
" Terus dibuat video guna menyesuaikan skenario. Jadi video (CCTV, red) yang beredar itu dalam konteks konstruksi peristiwa itu tidak lengkap. Itu disesuaikan dengan skenario yang dibuat. Nah ini konteks untuk membuat narasi," kata dia.
Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.
Komnas HAM menunjukkan foto jenazah Brigadir J sesaat setelah diseksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto itu merupakan kondisi mayat Brigadir J kurang dari 1 jam setelah kejadian, Jumat 8 Juli 2022.
" Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai satu jam setelah peristiwa penembakan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Sebelumnya Komnas telah menyampaikan tiga poin hasil investigasinya atas kasus kematian Brigadir J. Pertama, tewasnya Brigadir dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Kemudian, tidak ditemukan adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Ke tiga, Komnas HAM memperoleh temuan adanya upaya menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian dalam mengusut tewasnya Brigadir J. Enam orang tersangka obstruction of justice diantaranya FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP.
Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Tindakan kekerasan sekssual itu diduga kuat menjadi awal mula peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan Komnas HAM sebagai salah satu poin kesimpulan terhadap penyelidikan kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
" Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajuducial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsar, Kamis 1 September 2022.
Sementara, komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, dugaan terjadinya kekerasan seksual terjadi di rumah Magelang, jawa Tengah.
" Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan bahwa ada sejumlah petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.
Namun, Putri Candrawathi selaku korban sempat merasa enggan melaporkan peristiwa itu.
" Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman pelaku, dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," kata Andy.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN