Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Begal yang Tewaskan Remaja di Bekasi Dibekuk, Terancam Hukuman Mati

7 Begal yang Tewaskan Remaja di Bekasi Dibekuk, Terancam Hukuman Mati Begal Sadis Di Bekasi Ditangkap (Merdeka.com)

Dream - Sekelompok begal yang beranggotakan tujuh orang tega menghabisi nyawa seorang remaja di Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku masih sangat muda dan semuanya sudah ditangkap aparat Polsek Bekasi Utara.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin 21 Desember 2020. Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah yang kemudian diketahui bernama Andika Putra Prananda, 16 tahun, warga Kavling Tunas Jaya, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.

Tujuh pelaku membegal korban pada Senin dini hari sekitar pukul 01.14 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Tambun Utara.

Dipepet dan Dibacok

Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh para pelaku dan dilukai dengan senjata tajam berupa celurit. Korban tewas di lokasi kejadian akibat luka parah di dada dan perut.

"Jadi para kawanan begal ini menamai kelompok mereka dengan sebutan Akatsuki 2018," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Wijonarko, dikutip dari Merdeka.com.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi. Para pelaku dibekuk di tempat berbeda mulai di Bekasi Utara, Babelan, serta Tambun Utara.

"Di antara ketujuh pelaku ada yang usianya di bawah umur, kemudian ada 18 tahun dan 25 tahun," kata Wijonarko.

 

Terancam Hukuman Mati

Komplotan begal sadis tersebut yaitu Nur Fajar alias Belo, 25 tahun, AMM, 17 tahun, AWS, 17 tahun, M Alfrans, 18 tahun, M Nurfadilah, 25 tahun, IDP, 17 tahun, Akmal, 18 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Sumarjono, mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perbuatan menyebabkan luka atau kematian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

"Ancamannya hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Sumarjono.

Sumber: Merdeka.com/Addina Zulfa Fa'izah

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelap Mata Nenek Bunuh Suami Gegara Kartu Pos dari Wanita yang Dikencaninya 60 Tahun Silam

Gelap Mata Nenek Bunuh Suami Gegara Kartu Pos dari Wanita yang Dikencaninya 60 Tahun Silam

Bertha menghadapi dakwaan percobaan pembunuhan dan penyerangan terhadap seseorang berusia 65 tahun

Baca Selengkapnya
4 Hal yang Bisa Dipelajari Buah Hati yang Masih Remaja Pada Gelaran Pemilu

4 Hal yang Bisa Dipelajari Buah Hati yang Masih Remaja Pada Gelaran Pemilu

Usia pra remaja memang belum bisa memilih, tapi dari momen Pemilu ini anak-anak bisa belajar banyak hal.

Baca Selengkapnya
Jelajahi Rumah Bangsawan Kosong dan Terbengkalai 5 Tahun, Pria Kaget Semua Barangnya Masih Utuh, Termasuk Dua Mobil Mewah dan Gudang Anggur

Jelajahi Rumah Bangsawan Kosong dan Terbengkalai 5 Tahun, Pria Kaget Semua Barangnya Masih Utuh, Termasuk Dua Mobil Mewah dan Gudang Anggur

Meski terbengkalai dalam waktu yang lama, tapi masih banyak barang yang dibiarkan masih utuh, termasuk dua mobil mewah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! Nyam Nyam Kenyang!

BUNGKUS! Nyam Nyam Kenyang!

Kalian pernah gak sih melihat video viral dan jadi terngiang-ngiang terus? Setiap mau makan selalu muncul, bikin bete gak sih sahabat dream?

Baca Selengkapnya