KPI Didesak Stop Izin Siaran 7 Stasiun TV Nasional

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 1 Juni 2016 06:02
KPI Didesak Stop Izin Siaran 7 Stasiun TV Nasional
Tujuh stasiun televisi tersebut dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran. Berkaitan izin penyiaran yang berakhir pada 2016 ini, KPI didesak tak perpanjang izin siaran tersebut.

Dream - Nasib tujuh stasiun televisi swasta nasional tengah diambang bahaya. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat maupun perorangan yang tergabung dalam masyarakat Pecinta Televisi Sehat Indonesia (Petisi) mendesak izin siar stasiun televisi tersebut dicabut.

Desakan itu disampaikan Petisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar tidak memperpanjang izin siaran terhadap tujuh stasiun televisi tersebut.

Penyebabnya, tujuh stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran, terutama penggunaan frekuensi siaran yang merupakan milik publik untuk kepentingan pemilik modal.

" Berdasarkan data penelitian dan juga pengamatan yang dilakukan selama ini, maka kami merekomendasikan agar KPI memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo agar Lembaga Penyiaran Swasta Induk Televisi Berjaringan tidak diperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiarannya (IPP)," demikian pernyataan Petisi melalui keterangan tertulis diterima Dream, Selasa, 31 Mei 2015.

Selain soal penggunaan frekuensi publik, salam penjelasannya, Petisi menuding banyak program siaran televisi yang tidak mendidik. Hal ini tidak sejalan dengan arah kebijakan penyiaran di Indonesia.

Pelanggaran ketiga yaitu kuantitas tayangan asing yang melebihi ambang batas sebagaimana aturan tayangan asing dalam Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Tujuh stasiun televisi yang didesak untuk dicabut izinnya itu adalah Metro TV, TV One, RCTI, Trans TV, SCTV, ANTV, dan Global TV. Izin Siaran dari ketujuh stasiun televisi ini akan habis tahun ini.

Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan oleh ketujuh stasiun televisi di atas:

1. Metro TV, menggunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan individu, dengan lebih banyak menyiarkan acara berkaitan partai politik tertentu dan pencitraan sang pemilik.

2. TV One, menggunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan individu, dengan lebih banyak menyiarkan acara berkaitan partai politik tertentu dan pencitraan sang pemilik.

3. RCTI, menggunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan individu, dengan lebih banyak menyiarkan acara berkaitan partai politik tertentu dan pencitraan sang pemilik.

4. Trans TV, banyak mendapat pengaduan dari masyarakat karena program siaran hiburan yang tidak mendidik, sehingga tidak sejalan dengan arah penyiaran Indonesia.

5. SCTV, banyak mendapat pengaduan dari masyarakat karena program siaran hiburan yang tidak mendidik, sehingga tidak sejalan dengan arah penyiaran Indonesia.

6. ANTV, jumlah tayangan asing melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

7. Global TV, jumlah tayangan asing melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Beri Komentar