Dream - Nasib tujuh stasiun televisi swasta nasional tengah diambang bahaya. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat maupun perorangan yang tergabung dalam masyarakat Pecinta Televisi Sehat Indonesia (Petisi) mendesak izin siar stasiun televisi tersebut dicabut.
Desakan itu disampaikan Petisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar tidak memperpanjang izin siaran terhadap tujuh stasiun televisi tersebut.
Penyebabnya, tujuh stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran, terutama penggunaan frekuensi siaran yang merupakan milik publik untuk kepentingan pemilik modal.
" Berdasarkan data penelitian dan juga pengamatan yang dilakukan selama ini, maka kami merekomendasikan agar KPI memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo agar Lembaga Penyiaran Swasta Induk Televisi Berjaringan tidak diperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiarannya (IPP)," demikian pernyataan Petisi melalui keterangan tertulis diterima Dream, Selasa, 31 Mei 2015.
Selain soal penggunaan frekuensi publik, salam penjelasannya, Petisi menuding banyak program siaran televisi yang tidak mendidik. Hal ini tidak sejalan dengan arah kebijakan penyiaran di Indonesia.
Pelanggaran ketiga yaitu kuantitas tayangan asing yang melebihi ambang batas sebagaimana aturan tayangan asing dalam Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Tujuh stasiun televisi yang didesak untuk dicabut izinnya itu adalah Metro TV, TV One, RCTI, Trans TV, SCTV, ANTV, dan Global TV. Izin Siaran dari ketujuh stasiun televisi ini akan habis tahun ini.
Berikut daftar pelanggaran yang dilakukan oleh ketujuh stasiun televisi di atas:
1. Metro TV, menggunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan individu, dengan lebih banyak menyiarkan acara berkaitan partai politik tertentu dan pencitraan sang pemilik.
2. TV One, menggunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan individu, dengan lebih banyak menyiarkan acara berkaitan partai politik tertentu dan pencitraan sang pemilik.
3. RCTI, menggunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan individu, dengan lebih banyak menyiarkan acara berkaitan partai politik tertentu dan pencitraan sang pemilik.
4. Trans TV, banyak mendapat pengaduan dari masyarakat karena program siaran hiburan yang tidak mendidik, sehingga tidak sejalan dengan arah penyiaran Indonesia.
5. SCTV, banyak mendapat pengaduan dari masyarakat karena program siaran hiburan yang tidak mendidik, sehingga tidak sejalan dengan arah penyiaran Indonesia.
6. ANTV, jumlah tayangan asing melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
7. Global TV, jumlah tayangan asing melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Advertisement
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur