Ketua MUI KH Cholil Nafis (mui.or.id)
Dream - Kementerian Agama memutuskan kembali penundaan libur Hari Besar Keagamaan. Kali ini, libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari tanggal 19 menjadi 20 Oktober 2021.
Ketua Bidang Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, mengkritik penundaan tersebut. Dia menuangkan pikirannya dalam sejumlah cuitan di Twitternya, @cholilnafis.
" Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dg alasan agar tak banyak mobilitas lburan warga n tdk berkerumun sdh tak relevan," cuit Kiai Cholil.
Kiai Cholil juga menyinggung Indonesia memiliki hari libur kerja cukup banyak karena menghormati Hari Besar Keagamaan. Sehingga, libur di Indonesia dijalankan mengikuti HBK dan bukan sebaliknya.
" Jk ada pergeseran hari libur ke stlh atau sebelum HBK berarti bonus krn kita memang selalu libur," cuit dia.
Kiai Cholil menilai kondisi saat ini sudah tidak tergolong darurat. Sementara, kebijakan penundaan libur dijalankan dengan asumsi kondisi masih darurat.
" Suatu keputusan hukum yg landasannya krn darurat jika daruratnya sdh hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya," cuit Kiai Cholil.
Cuitan ini ditanggapi oleh Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo. Dia menilai kebijakan penundaan libur Maulid Nabi 1443 H maupun penghapusan cuti bersama Natal 2021 masih sangat relevan dalam konteks antisipasi terjadinya kembali lonjakan Covid-19 meski tren pandemi mengalami penurunan.
" Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan," kata Wibowo.
Dia menegaskan Indonesia berhasil menangani pandemi berkat upaya Pemerintah didukung umat beragama dengan menerapkan protokol kesehatan. Meski begitu, pandemi belum sepenuhnya usai sehingga semua pihak tetap harus waspada.
" MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya Pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama memerangi Covid-19," kata Wibowo, dikutip dari Kemenag.
Dream - Kementerian Agama memutuskan menggeser libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 19 menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi kasus baru Covid-19 akibat lonjakan mobilitas dipicu libur panjang.
" Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin mengatakan jatuhnya hari Maulid Nabi tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal 1443 H yang bertepatan dengan 19 Oktober 2021. Hanya, libur peringatannya digeser sehari setelahnya.
" Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Kamaruddin.
Selanjutnya, Kamaruddin menjelaskan perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya, penggeseran hari libur juga terjadi ketika Tahun Baru Islam. Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 jatuh pada 10 Agustus 2021 namun liburnya digeser ke 11 Agustus 2021.
" Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ucap Kamaruddin.
Dream - Kementerian Agama mengingatkan terkait kebijakan libur Tahun Baru Islam 1443 H. Pelaksanaan libur diundur pada 11 Agustus 2021 untuk mencegah lonjakan Covid-19 akibat adanya peningkatan mobilitas.
" Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M, hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Perubahan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021. Keputusan bersama ini menggantikan SKB Tiga Menteri Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
SKB tersebut juga memuat pengubahan ketentuan libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Momen Maulid Nabi 12 Rabiul Awwal 1443 H akan jatuh pada 19 Oktober tahun ini. " Awalnya, hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," kata Kamaruddin.
Selain itu, ketentuan cuti bersama Natal 2021 juga berubah. Menurut Kamaruddin, cuti bersama setiap tanggal 24 Desember ditiadakan untuk tahun ini.
Kamaruddin mengatakan, kebijakan ini diterapkan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Menurut dia, belajar dari momen-momen sebelumnya dengan munculnya lonjakan kasus usai libur panjang.
" Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati