Ilustrasi Berkelahi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pihak TNI AD membeberkan kronologi pemukulan terhadap dua anggotanya yang berpangkat serda. Pemukulan ini dilakukan oleh pengendara motor gede (moge).
Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI, Nefra Firdaus, insiden ini bermula ketika rombongan moge Harley Davidson menyalip dua anggota TNI yang berboncengan dengan motor matic.
“ Saat mendahului Serda Yusuf dan Serda Mistari, rombongan moge memberi kesan kurang sopan. Rombongan moge bermain gas di luar batas wajar,” kata Nefra.
Rombongan moge tersebut sempat terbagi menjadi dua. Satu rombongan telah melewati dua anggota TNI tersebut, dan rombongan lain terburu-buru mengejar rombongan. Namun terlihat ugal-ugalan.
Akibat rombongan moge tersebut ugal-ugalan, sepeda motor yang dikendarai Serda Yusuf dan Serda Mistari hampir terjatuh karena keluar hingga ke bahu jalan. Melihat gelagat rombongan yang ugal-ugalan, Serda Yusuf mengejar rombongan sampai Simpang Tarok, Bukittinggi.
“ Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda Yusuf, terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan,” kata Nefra.
Sebelumnya diberitakan, insiden pengeroyokan dua anggota TNI yang dilakukan oleh rombongan motor gede (moge) di Bukittinggi. Video aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB. Kejadian terjadi di depan konter handphone Simpang Tarok, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Insiden bermula saat rombongan moge dari HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia melewati Simpang Tarok sebanyak 21 moge. Stefanus mengatakan ada 10 moge yang tertinggal dalam rombongan tersebut.
“ 10 moge tertinggal dan bertemu dengan dua orang anggota Kodim 0304 Agam,” ujar Stefanus dalam keterangannya, Sabtu 31 Oktober 2020.
Saat melewati persimpangan tersebut rombongan moge bertemu dengan dua anggota TNI AD dan terjadi cekcok. Namun, Stefanus tidak menjelaskan detail penyebab cek cok tersebut.
" Selanjutnya terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan moge kepada personel Kodim tersebut," kata Stefanus.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka dugaan pemukulan rombongan motor gede (Moge) terhadap dua anggota TNI AD. Dua tersangka tersebut yakni BSA dan MS.
" Kasusnya penganiayaan, pelakunya ada dua orang berinisial BSA dan MS," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake saat dihubungi, Sabtu31 Oktober 2020.
Stefanus mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“ Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Stefanus. (mut)
(Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan