Penangkapan (Shutterstock)
Dream - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menggunakan sabu. Keduanya berinisial YR dan DA.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, mengatakan, dua hakim tersebut menggunkan sabu di beberapa tempat, salah satunya dalam kantor PN Rangkasbitung.
" Mereka ditangkap Selasa, 17 Mei 2022. Tentunya (menggunakan sabu) di luar sidang. Menurut hasil pemeriksaan, penggunaan ada di kantor dan di rumah YN," kata Hendri, Senin 23 Mei 2022.
Ia menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman. Kemudian tim BNN Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.
Selanjutnya, Brigjen Pol Hendri Marpaung bersama tim menggeledah PN Rangkasbitung, kemudian menangkap YR dan DA. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.
Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat isap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas.
Kemudian paket yang diambil oleh RAS dibuka dan ternyata berisikan sabu. Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh BNN Banten sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari rumah RAS berinisial H.
" Kalau mereka rata-rata (menggunakan sabu) 1 tahun, ada yang lebih dari 1 tahun," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera. Kemudian para tersangka, RAS, YN dan DA akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
" Kemudian Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Ia mengatakan akan menyerahkan penegakan hukum tersebut kepada sistem peradilan. Namun, saat ini, perkaranya akan terus berjalan di BNNP Banten.
Dia berjanji, BNNP Banten akan berlaku profesional dan transparan dalam penanganan kasusnya, meski yang ditangkap merupakan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
" Pengungkapan tetap kita lakukan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, ya kita serahkan nanti kepada criminal justice system," ujarnya.
Sumber:Liputan6.com
10 Adu Mewah Rumah Mamah Dedeh VS Neno Warisman, Bak Bumi dan Langit, Perabotan Serba Emas!
10 Potret Rumah Komjen Agus Andrianto, Sosok Pemimpin Disorot di Tengah Kasus Kematian Brigadir J
Ingat Penyanyi Lagu `Alay Anak Layangan` yang Hits di Tahun 2000-an? Begini Nasibnya Sekarang
8 Potret Rumah Konglomerat Pemilik Klub Sepak Bola Indonesia, Ternyata Ada Yusuf Mansur!