Dream - Kuasa hukum tersangka pembunuhan Angeline (Engeline) Agus Tay Hamba May, Haposan Sihombing membeberkan keterangan kliennya terkait pembunuh bocah itu yang sebenarnya. Haposan mengatakan kliennya pernah mendengar pengakuan Margriet yang membunuh Angeline.
Agus telah menuangkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan dalam rekonstruksi pada Senin lalu, seluruh keterangan Agus dipraktikkan oleh Margriet.
Haposan mengatakan pada tanggal 16 Mei lalu Agus mendegar Angeline berteriak. " Mama, mama, lepaskan saya. Lalu, kurang lebih beberapa menit kemudian dipanggillah dia sama Margriet," ujar Haposan, Rabu, 8 Juli 2015.
Tetapi, saat rekonstruksi Margriet sempat membantah. Margriet mengaku tidak memanggil Agus dan hanya memanggil nama Angeline sebagai tiga kali.
" Di situlah Agus marah. Dia pukul tiang lalu bilang 'Ibu jangan bohong, bu'," kata Haposan menirukan ucapan Agus.
Haposan melanjutkan, Agus segera menuju kamar Margriet begitu mendengar panggilan. Di dalam kamar, Agus melihat jenazah Angeline sudah tergeletak dan luka parah.
" Sesuai BAP Agus pada adegan ke-20 Margriet menjambak, adegan ke-21 membenturkan kepala Angeline ke lantai," kata dia.
Selanjutnya, terang Haposan, Agus pun heran mengapa majikannya begitu tega melakukan hal itu. " Selanjutnya dalam hal ini tersangka Agus selalu menanyakan kenapa diginikan," ungkap dia.
Tetapi, Agus diminta untuk tidak banyak bertanya dan mengikuti saja perintah Margriet. Kala itu, Margriet mengaku di depan Agus bahwa dia telah memukul dan membunuh Angeline.
" Margriet bilang kamu nurut saja. Saya yang memukul, saya yang membunuh. Keterangan itu ada dalam BAP dan dipraktikkan saat rekonstruksi. Margriet melihat, meski tidak mau memerankan. Dia diam saja, tidak protes dengan adegan itu," kata Haposan.
Tidak hanya itu, Agus juga dipaksa untuk mengaku sebagai pembunuh Angeline jika ketahuan polisi.
" Nanti kalau ketahuan sama polisi, ngaku saja kamu yang perkosa, kamu yang bunuh. Nanti saya kasih imbalan Rp200 juta," jelas Haposan.
Bantah
Pihak Margriet sudah berkali-kali membantah terlibat dalam pembunuhan anak angkatnya itu. Bahkan, kubu Margriet menggugat Polda atas penetapan status tersangka pembunuhan.
" Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan," ujar Hotma Sitompoel, pengacara Margriet.
Hotma menambahkan, langkah menggugat penetapan tersangka dimaksudnya untuk menegakkan aturan hukum, agar segala hal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Namun, ia enggan membeber kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
" Nantilah kita buktikan di pengadilan. Yang penting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum," ujar Hotma menegaskan.
(Ism, Laporan: Berry Putra)
Advertisement
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta