Bharada Richard Eliezer Alias Bharada E (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri. Namun Andreas tidak menjelaskan alasan mundur jadi kuasa hukum Bharada E.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga jika alasan pengacara mundur karena adanya perubahan keterangan Bharada E. Hal ini semakin membuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.
" Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataan nya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng dikutip Dream dari Liputan6.com, Minggu 7 Agustus 2022.
Sugeng menduga bahwa insiden pelecehan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo dilakukan oleh Brigadir J rekayasa.
" Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," ucapnya.
Disamping itu, Sugeng pun meyakini apabila mundurnya pengacara Bharada E bukan karena tekanan. Pasalnya, pekerjaan pendamping hukum itu haruslah bebas tanpa adanya tekanan.
" Nggak (tekanan), Pengacara itu tidak boleh merasa tertekan. Pengacara harus bebas dari tekanan intervensi, rasa takut. Kalau pengacara gampang takut gampang tertekan, pikir pikir lagi," ucapnya.
Selain itu, Sugeng juga menilai bahwa penggunaan pasal penyertaan 55 dan 56 KUHP dengan 338 KUHP kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan menyatakan adanya pelaku lain.
" Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota (?) dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu," tuturnya.
" Kalau di suruh misalnya oleh Ferdy Sambo misalnya ya berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus pembunuhan, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka," tambah dia.
Menurut Sugeng keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi.
" Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," tuturnya.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media