Kuasa Hukum Bharada E Mundur, Ketua IPW Yakin Ada Rekayasa

Reporter : Amrikh Palupi
Minggu, 7 Agustus 2022 11:00
Kuasa Hukum Bharada E Mundur, Ketua IPW Yakin Ada Rekayasa
Ini kata Ketua IPW!

Dream - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri. Namun Andreas tidak menjelaskan alasan mundur jadi kuasa hukum Bharada E.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga jika alasan pengacara mundur karena adanya perubahan keterangan Bharada E. Hal ini semakin membuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

" Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataan nya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng dikutip Dream dari Liputan6.com, Minggu 7 Agustus 2022.

Sugeng menduga bahwa insiden pelecehan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo dilakukan oleh Brigadir J rekayasa.

" Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," ucapnya.

1 dari 2 halaman

Bukan Tekanan

Disamping itu, Sugeng pun meyakini apabila mundurnya pengacara Bharada E bukan karena tekanan. Pasalnya, pekerjaan pendamping hukum itu haruslah bebas tanpa adanya tekanan.

" Nggak (tekanan), Pengacara itu tidak boleh merasa tertekan. Pengacara harus bebas dari tekanan intervensi, rasa takut. Kalau pengacara gampang takut gampang tertekan, pikir pikir lagi," ucapnya.

Selain itu, Sugeng juga menilai bahwa penggunaan pasal penyertaan 55 dan 56 KUHP dengan 338 KUHP kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan menyatakan adanya pelaku lain.

" Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota (?) dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu," tuturnya.

 

 

2 dari 2 halaman

" Kalau di suruh misalnya oleh Ferdy Sambo misalnya ya berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus pembunuhan, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka," tambah dia.

Menurut Sugeng keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi.

" Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," tuturnya.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar