Kuasa Hukum Bharada E Mundur, Ketua IPW Yakin Ada Rekayasa
Dream - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri. Namun Andreas tidak menjelaskan alasan mundur jadi kuasa hukum Bharada E.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga jika alasan pengacara mundur karena adanya perubahan keterangan Bharada E. Hal ini semakin membuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.
"Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataan nya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng dikutip Dream dari Liputan6.com, Minggu 7 Agustus 2022.
Sugeng menduga bahwa insiden pelecehan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo dilakukan oleh Brigadir J rekayasa.
"Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," ucapnya.
Bukan Tekanan
Disamping itu, Sugeng pun meyakini apabila mundurnya pengacara Bharada E bukan karena tekanan. Pasalnya, pekerjaan pendamping hukum itu haruslah bebas tanpa adanya tekanan.
"Nggak (tekanan), Pengacara itu tidak boleh merasa tertekan. Pengacara harus bebas dari tekanan intervensi, rasa takut. Kalau pengacara gampang takut gampang tertekan, pikir pikir lagi," ucapnya.
Selain itu, Sugeng juga menilai bahwa penggunaan pasal penyertaan 55 dan 56 KUHP dengan 338 KUHP kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan menyatakan adanya pelaku lain.
"Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota (?) dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu," tuturnya.
"Kalau di suruh misalnya oleh Ferdy Sambo misalnya ya berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus pembunuhan, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka," tambah dia.
Menurut Sugeng keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu,"tuturnya.
Sumber: liputan6.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disentil KPI, Ivan Gunawan: Alhamdulillah 2024 Gue Udah Sadar
Ivan Gunawan memperlihatkan penampilannya di tahun 2008 yang seperti wanita, wajah dirias dan kenakan rambut palsu
Baca SelengkapnyaKena Sanksi Pelanggaran Etik karena Terima Gibran Jadi Cawapres, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Berkomentar
Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Chat WA Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri, Sempat Dibalas Langsung Dihapus
Komisi etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat dan meminta Firli Bahuri mundur.
Baca SelengkapnyaDetik-detik Cak Imin Ditarik-tarik Pendukung sampai Sarungnya Hampir Melorot
Bahkan, sejumlah warga yang berkerumun terlihat terkejut sambil berteriak saat Cak Imin hampir terjatuh.
Baca SelengkapnyaDiiringi Selawat, Cak Imin Nyoblos di TPS 023 Kemang
Ia datang bersama keluarganya sambil melantunkan selawat.
Baca SelengkapnyaJiwa NU-nya Diragukan Cak Imin, Khofifah: Dia Berjuang di NU Berapa Lama?
Respon Khofifah soal Cak Imin yang meragukan ke-NU-annya usai mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga Tidur Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kena Tegur Ketua MK
Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua KPU dan Ketua Bawaslu di sidang sengketa Pilpres pada Selasa, 2 April 2024.
Baca Selengkapnya