Lagi, MKMK Nyatakan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 28 Maret 2024 12:36
Lagi, MKMK Nyatakan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran
Sebelumnya, Anwar Usman juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat oleh MKMK yang saat itu diketuai oleh Jimly Ashydique.

1 dari 10 halaman

Lagi, MKMK Nyatakan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran

Lagi, MKMK Nyatakan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran © Mahfud Ingatkan PTUN Soal Permohonan Anwar Usman: Jangan Main-Main Mencoba Mengabulkan 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Anwar Usman menegaskan bahwa jabatan hanya milik Allah SWT. Karena itu, dirinya tidak terlalu mengambil pusing saat jabatannya dicopot. 2023 maverick

Dream - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman. MKMK menilai Anwar Usman melanggar kode etik karena menggelar jumpa pers terkait pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK.

3 dari 10 halaman

© Ketua MK Anwar Usman 2023 maverick

4 dari 10 halaman

" Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," kata I Ketua MKMK, Dewa Gede Palguna, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 28 Maret 2024.


Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat bernama Zico Leonardo yang menganggap Anwar Usman melanggar etik karena melangsungkan jumpa pers soal pencopotannya sebagai Ketua MK. Jumpa pers itu berlangsung pada November 2023.

5 dari 10 halaman

MKMK pun menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Anwar Usman. " Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," kata Palguna.


Sebelumnya, Anwar Usman juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat oleh MKMK yang saat itu diketuai oleh Jimly Ashydique terkait penanganan perkara uji materi pasal yang mengatur syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

6 dari 10 halaman

© Kekayaan Ketua MK Anwar Usman yang Jadi Sorotan Usia Putuskan Usia Capres Cawapres 2023 maverick

7 dari 10 halaman

© Dream

Anwar dihukum dengan sanksi pencopotan dari jabatan sebagai Ketua MK oleh karena putusan kontroversial bernomor 90/PUU-XXI/2023.

8 dari 10 halaman

Putusan itu menyebut seseorang yang belum berusia 40 tahun boleh menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.


Setelah Anwar Usman dicopot, posisi Ketua MK digantikan oleh hakim konstitusi Suhartoyo. Anwar Usman juga dilarang boleh terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden.

9 dari 10 halaman

© Ketua MK, Anwar Usman 2023 maverick

10 dari 10 halaman

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres yang digelar di Gedung MK sejak Rabu 27 Maret 2024, paman Gibran Rakabuming Raka itu memang tidak diikutsertakan.


" Iya betul (tanpa Anwar Usman). Ini untuk pilpres yang pasti. Kalau pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK. Jadi hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres. Itu jelas," kata Fajar, Selasa 26 Maret 2024.

Beri Komentar