Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta

Reporter : Sugiono
Minggu, 15 November 2020 14:21
Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta
Habib Rizieq dinilai melanggar protokol kesehatan saat menggelar pernikahan anaknya dan peringatan Maulid Nabi.

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Front Pembela Islam (FPI). Pemda DKI menyatakan FPI tidak membatasi tamu undangan dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi pada Sabtu 14 November 2020, sehingga menimbulkan kerumunan.

Dalam surat yang yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab, sebagai penyelenggara pernikahan, dan FPI, sebagai panitia acara Maulid Nabi, Pemda DKI menyatakan dua acara itu tidak sesuai dengan peraturan gubernur DKI Jakarta tentang upaya pencegaran Covid-19 serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

" Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksiberupa denda administratif sebesar Rp50.000.000," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin.

Pada Jumat 13 November 2020, Walikota Jakarta Pusat telah mengirim surat kepada Habib Rizieq dan FPI. Dalam surat itu terdapat imbauan agar Habib Rizieq dan FPI mematuhi protokol kesehatan saat menggelar acara.

1 dari 2 halaman

Surat sanksi itu telah dilayangkan kepada Habib Rizieq dan FPI. Menurut akun Instagram Satpol PP DKI, surat telah diberikan pada Minggu 15 November 2020, pukul 10.20 WIB.

Surat itu dilayangkan ke Sekretariat LPI di Jalan Petamburan III dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

" Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan pada akun @satpolpp.dki

2 dari 2 halaman

      View this post on Instagram

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki)

Beri Komentar