Penumpang Pesawat Lokal Tak Perlu Lagi Test PCR

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 10 Juni 2020 13:02
Penumpang Pesawat Lokal Tak Perlu Lagi Test PCR
Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona

Dream - Kementerian Perhubungan melonggarkan peraturan bagi masyarakat yang hendak berpergian menggunakan pesawat pada masa new normal pandemi Covid-19 Salah satu kelonggaran yakni tak diperlukan lagi hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Calon penumpang hanya disyarakan hasil tes cepat (rapid test).

" Kami tidak ingin, syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR. Biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. luar negeri PCR," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 9 Juni 2020.

Peraturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020, tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

" Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi,” kata dia.

1 dari 2 halaman

Menhub Longgarkan Peraturan Penumpang Pesawat

Terminal 1A Bandara Soetta


Selain syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.

" Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat, ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” kata dia.

Namun, Budi menambahkan aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

 

2 dari 2 halaman

Batas Maksimal 70 Persen



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional.

" Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau rpotokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” ujar dia.

Selain itu, untuk syarat kesehatan pihaknya menilai tes PCR terlalu mahal, karena itu tidak masalah menggunakan tes cepat untuk penerbangan domestik.

" Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,” katanya.

Novie menambahkan pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri tes cepat bagi penumpangnya bekerja sama dengan pihak kesehatan.

" Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” kata dia. (Sumber: Liputan6.com) 

Beri Komentar