Kasus Bintaro Batu Loncatan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 12 Agustus 2020 06:48
Kasus Bintaro Batu Loncatan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
"LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban"

Dream - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak korban kekerasan seksual berani melapor dan berbicara.

Kejadian ini seperti yang dilakukan korban dugaan perkosaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Korban akhirnya mengunggah kisah kelamnya ke media sosial hingga terduga pelaku perkosaan ditangkap.

" Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut. Tentu hal itu tidak mudah. Apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban," ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.

 

1 dari 2 halaman

Untuk perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus serupa, LPSK siap menerima permohonan perlindungan. Terutama bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum, tetapi merasa terancam.

LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis untuk korban yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Selain itu, Livia menilai kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro semakin menegaskan urgensi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR.

 

2 dari 2 halaman

Ia menilai regulasi itu sangat ditunggu banyak kalangan di Indonesia.

Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK karena berdasarkan catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016.

Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melonjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun, angka permohonan perlindungan itu belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.

(Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar