Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Bagi umat Islam di Indonesia, pelaksanaan puasa Ramadan harus didahului dengan melafalkan niat. Amalan ini bisa dilakukan pada malam hari sebelumnya hingga menjelang terbitnya fajar.
Niat memegang peranan penting dalam puasa Ramadan. Tanpa adanya niat, maka puasa dinyatakan tidak sah.
Dasar amalan niat puasa adalah hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, " Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya."
Lantas, bagaimana jika lupa tidak mengucapkan niat puasa Ramadan di malam hari, sementara baru ingat keesokan harinya?
Dikutip dari NU Online, orang yang lupa berniat tetap terkena kewajiban puasa Ramadan. Dia juga terkena kewajiban qadha lantaran puasa yang dia jalankan tidak sah akibat tidak adanya niat.
Bisa dibilang, lupa mengucapkan niat puasa Ramadan adalah kerugian. Dia tetap harus puasa meskipun tidak sah sehingga diharuskan menggantinya di hari lain.
Ini mengingat keutamaan Ramadan yang berpuasa sehari di bulan tersebut jauh lebih bernilai dibandingkan di bulan-bulan lainnya.
Meski begitu, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab memberikan solusi pada mereka yang lupa berniat puasa Ramadan.
" Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat."
Dari pendapat di atas, seseorang yang lupa niat puasa Ramadan di malam hari bisa mengucapkannya pada pagi harinya. Pendapat ini diketengahkan oleh Imam Abu Hanifah yang merupakan ulama utama Mazhab Hanafi, namun boleh diikuti oleh penganut Mazhab Syafi'i.
Pendapat tersebut diikuti dengan niat taqlid (mengikuti) terhadap Imam Abu Hanifah. Jika tidak diniati taqlid, maka dipandang telah mencampuradukkan ibadah yang rusak.
Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra memberikan penjelasan demikian.
" Dalam kitab Al Majmu’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya."
Jadi, seseorang bisa berniat di pagi hari apabila lupa belum niat di malam sebelumnya. Tetapi, solusi ini hanya berlaku bagi orang yang lupa, bukan yang dengan sengaja belum berniat.
Sumber: NU Online
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib