Sumber: Merdeka.com
Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, jumlah transaksi mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan PPATK bertambah mencapai Rp 349 triliun.
" Saya waktu itu menyebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
Menurutnya, TPPU ini lebih berbahaya daripada Korupsi. Ia menyebutkan, Transaksi yang sangat besar itu tidak hanya melibatkan pegawai Kemenkeu, namun juga pihak luar.
" Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya menjelaskan.
Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta meminta agar masyarakat tidak berasumsi dugaan TPPU Rp349 triliun itu sebagai korupsi di Kementerian Keuangan. Dia menyatakan, hal ini adalah TPPU.
Mahfud menambahkan, masyarakat harus tahu bahwa TPPU sering kali nilainya lebih besar. Hal itu terjadi karena uang yang sama berputar sepuluh kali tetapi yang dihitung hanya dua atau tiga kali.
" Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan berbagai modus pencucian uang yang meliputi enam hal.
Pertama, adalah kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga, kedua kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain, ketiga membentuk perusahaan cangkang.
Keempat, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah. Dan kelima menggunakan rekening atas nama lain untuk menyimpan hasil kejahatan.
" Lalu menyembunyikan hasil-hasil kejahatan dalam SDB, Safe Deposit Box atau tempat lain," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
Mahfud mengatakan, hal ini lebih berbahaya ketimbang korupsi. Sebab, TPPU bisa berkamuflase sebagai badan usaha.
" Pencucian uang itu lebih bahaya, kalau saya korupsi menerima suap Rp 1 miliar, dipenjara selesai itu, gampang. Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan, dilacak oleh PPATK," kata Mahfud usai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
" Bagaimana perusahaan atas namanya itu tidak beroperasi, misalnya warung makan tidak beroperasi tapi omzetnya Rp 100 miliar, padahal tidak ada yang beli, tidak ada yang jaga juga, hanya ada nama," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN