Masjid Nabawi (Sumber Foto: HD Wallpapers Buzz)
Dream - Majelis Syura Urusan Islam dan Peradilan Arab Saudi menolak usulan pengurangan jeda azan dengan ikamah menjadi lima menit. Aturan itu diusulkan untuk diberlakukan baik di masjid maupun di mushola pusat perbelanjaan.
Usulan pengurangan jeda ini diajukan oleh Wakil Ketua Komite Keamanan Dalam Negeri, Ata Al Subaiti. Usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian Urusan Islam.
Al Subaiti mengatakan, pengurangan jeda antara azan dan ikamah didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, dalam Islam tidak diatur jeda antara azan dan ikamah, namun hanya menekankan sholat sebaiknya dijalankan di awal waktu.
Hal ini menyebabkan tidak adanya waktu yang pasti kapan ikamah dilantunkan usai azan. Akibatnya, ketiadaan batasan waktu jeda dapat mengganggu jam kerja.
Pertimbangan ke dua, pengaturan jeda azan dan ikamah memungkinkan para pekerja di pusat perbelanjaan atau di kawasan perkantoran untuk sholat berjamaah.
Saudi menerapkan kebijakan dua kali azan setiap akan sholat jemaah. Ini untuk memberikan waktu bagi para pekerja agar dapat mendirikan sholat dengan berjamaah.
Sumber: saudigazette.com.sa
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
