Masjid Nabawi (Sumber Foto: HD Wallpapers Buzz)
Dream - Majelis Syura Urusan Islam dan Peradilan Arab Saudi menolak usulan pengurangan jeda azan dengan ikamah menjadi lima menit. Aturan itu diusulkan untuk diberlakukan baik di masjid maupun di mushola pusat perbelanjaan.
Usulan pengurangan jeda ini diajukan oleh Wakil Ketua Komite Keamanan Dalam Negeri, Ata Al Subaiti. Usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian Urusan Islam.
Al Subaiti mengatakan, pengurangan jeda antara azan dan ikamah didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, dalam Islam tidak diatur jeda antara azan dan ikamah, namun hanya menekankan sholat sebaiknya dijalankan di awal waktu.
Hal ini menyebabkan tidak adanya waktu yang pasti kapan ikamah dilantunkan usai azan. Akibatnya, ketiadaan batasan waktu jeda dapat mengganggu jam kerja.
Pertimbangan ke dua, pengaturan jeda azan dan ikamah memungkinkan para pekerja di pusat perbelanjaan atau di kawasan perkantoran untuk sholat berjamaah.
Saudi menerapkan kebijakan dua kali azan setiap akan sholat jemaah. Ini untuk memberikan waktu bagi para pekerja agar dapat mendirikan sholat dengan berjamaah.
Sumber: saudigazette.com.sa
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi