Makin Mudah, Pindah Domisili Kini Tak Perlu Pengantar dari Desa atau Kelurahan

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 10 Januari 2022 18:00
Makin Mudah, Pindah Domisili Kini Tak Perlu Pengantar dari Desa atau Kelurahan
Kadis Dukcapil yang masih mewajibkan pengantar RT/RT maupun desa atau kelurahan bakal dikenai sanksi.

Dream - Pindah domisili selama ini kerap menjadi masalah yang merepotkan masyarakat, terutama bagi yang merantau. Untuk mengurus dokumen perpindahan, masyarakat harus direpotkan dengan panjangnya birokrasi tingkat RT/RW dan desa atau kelurahan hanya demi mendapatkan surat pengantar.

Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW maupun dari Kepala Desa atau Lurah sudah dihapus. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

" Pindah penduduk dalam satu kabupaten kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun," ujar Zudan, dikutip dari laman Dukcapil.

Zudan melanjutkan penduduk yang pindah dalam satu kabupaten atau kota tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Menurut dia, SKP hanya diberikan kepada penduduk yang pindah domilisi antar kabupaten kota atau antar provinsi.

SKP diterbitkan oleh Dinas Dukcapil asal. Penduduk yang pindah domisili menyerahkan SKP tersebut kepada Dinas Dukcapil daerah tujuan.

 

1 dari 4 halaman

Dihapus

Penghapusan surat pengantar RT/RW maupun desa atau kelurahan bukan tanpa sebab. Menurut Zudan, data pada database kependudukan milik Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi data di tingkat RT/RW maupun desa atau kelurahan.

" Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," ucap dia.

Selanjutnya, Zudan meminta masyarakat mencermati persyaratan yang berlaku untuk pindah domisili. Selain itu, dia mengancam sanksi bagi Kepala Dinas Dukcapil yang masih memberlakukan surat pengantar RT/RT maupun desa atau kelurahan sebagai syarat pengurusan dokumen kependudukan.

" Kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa atau kelurahan akan saya beri sanksi tegas," ucap Zudan.

Lebih lanjut, dia juga meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk melakukan pengecekan sampai ke petugas tingkat desa, kelurahan, maupun kecamatan. Jika ditemukan masih ada petugas yang mewajibkan surat pengantar maka yang bersangkutan dapat diganti atau dicopot bila perlu.

" Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara," ucap dia.

2 dari 4 halaman

Kemendagri Buat Transformasi e-KTP Format Digital, Tak Perlu Lagi Cetak

Dream - Kementerian Dalam Negeri menjalankan transformasi dokumen kependudukan e-KTP dari fisik menjadi digital. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan e-KTP fisik untuk segala keperluan namun cukup menggunakan format digital yang tersimpan di ponsel.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan saat ini sistem e-KTP digital masih dalam tahap uji coba. Selanjutnya sistem akan berlaku secara nasional.

" Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," ujar Zudan.

Kepemilikan ponsel pintar menjadi syarat penting. Namun demikian, Zudan menyadari tidak semua orang memiliki ponsel maupun kemampuan menggunakan teknologi.

 

3 dari 4 halaman

Layanan Fisik Tetap Ada

Untuk menjembatani masalah ini, Dukcapil akan memberikan layanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap.

Sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel atau daerahnya tidak memiliki jaringan, maka layanan fisik dan manual tetap diberikan.

" Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital dan secara fisik, manual," ucap dia.

 

4 dari 4 halaman

Cara Memiliki Identitas Digital

Untuk dapat memiliki identitas digital, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Identitas Digital (ID) lalu melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat eemail dan nomor ponsel. Kemudian, melakukan verifikasi data dengan fitur face recognition atau verifikasi wajah pada aplikasi.

Setelah itu, masyarakat akan mendapat email verifikasi yang akan mengarahkan untuk login ke aplikasi ID. Selanjutnya, pengguna memasukkan data keluarga dan dokumen kependudukan serta dokumen lainnya seperti sertifikat vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kepemilikan Kendaraan, serta Badan Kepegawaian Nasional.

Nantinya aplikasi tersebut menampilkan QR Code berisi identitas digital, biodata, dan riwayat aktivitas. Untuk saat ini, e-KTP digital baru diberlakukan di 50 Kabupaten Kota.

Selanjutnya, Zudan mengingatkan seluruh kantor instansi pemerintah dan swasta untuk tidak lagi menerapkan syarat fotocopy dokumen kependudukan. Verifikasi dapat dilakukan secara digital.

" Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotocopy dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," ucap Zudan, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar