Vonis 3 Polisi Terdakwa Tragedi Maut Kanjuruhan: Eks Danki Brimob Polda Jatim Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Lainnya Bebas

Reporter : Dinda Permata Sari
Kamis, 16 Maret 2023 17:40
Vonis 3 Polisi Terdakwa Tragedi Maut Kanjuruhan: Eks Danki Brimob Polda Jatim Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Lainnya Bebas
Terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis setengah lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya.

Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pada ketiga terdakwa tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 16 Maret 2023. 

Ketiga terdakwa tersebut adaalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,

Menurut Merdeka.com, Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dibantu hakim anggota Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

1 dari 4 halaman

Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Vonis ini separuh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya 3 tahun penjara.

“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.

Terkait dengan hal tersebut, terdakwa dianggap telah terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

2 dari 4 halaman

Sementara itu, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dari hukuman dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, dan dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa.

" Mengadili menyatakan terdakwa Bambang sidik Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3," ujarnya, Kamis 16 Maret 2023.

Selain itu, hakim juga memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

3 dari 4 halaman

Vonis Ketiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, 2 Terdakwa Bebas

" Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini," katanya.

Selain membebaskan dari tahanan, hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa, beserta harkat dan martabatnya.

" Memulihkan hak terdakwa beserta harkat dan martabatnya seperti sediakala," tegasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa pun menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

4 dari 4 halaman

Kemudian, terdakwa lainnya di tragedi Kanjuruhan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas. Ia disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan sebelumnya.

Serupa dengan Bambang Sidik Achmadi, Wahyu Setyo juga akan segera dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Adapun sebelumnya, ketiga terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan tersebut divonis lebih ringan dari sebelumnya, yaitu masing-masing dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Beri Komentar