Mark Sungkar Dinyatakan Positif Covid-19
Dream - Terdakwa dugaan korupsi dana triathlon 2018, Mark Sungkar, dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes usap PCR. Ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu sudah dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
" Kemarin memang positif (Covid-19) setelah hasil tes PCR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan Mark sempat menempati sel rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tetapi, status Mark adalah tahanan titipan kejaksaan.
" Diambil oleh jaksa, itu kan tahanan titipan jaksa dan sekarang sudah diserahkan ke jaksa," kata dia.
Mark terjerat dugaan korupsi saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indinesia. Selama menjabat pada periode 2015-2019, Mark didakwa mengkorupsi dana peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Selain itu, Mark juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp649,9 juta.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Dream - Kabar mengejutkan datang dari ayah Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar, yang terseret kasus korupsi. Mark SUngkar didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta berkaitan kegiatan olahraga Triathlon.
Mark Sungkar didakwa dengan membuat laporan keuangan fiktif untuk memperkaya diri sendiri dalam kegiatan yang digelar Januari 2018.
Mark Sungkar pun akhirnya buka suara. Berikut ini 5 fakta kasus korupsi yang melilit Mark Sungkar, dikutip dari Liputan6.com.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp649,9 juta berkaitan kegiatan olahraga Triathlon. Dia didakwa telah membuat laporan keuangan fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung.
" Secara melawan hukum yaitu Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa Barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa ketika membacakan dakwaanya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Maret 2021.
Dalam dakwaanya, jaksa menyebut Mark turut memakai uang sisa anggaran dari akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung dan tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang telah ditentukan.
" Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," lanjutnya.
Jaksa merincikan kerugian negara ditaksir sekitar Rp694.900.000 tersebar kepada terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp399.700.000, orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20.650.000, Wahyu Hidayat sebesar Rp41.300.000, Eva Desiana sebesar Rp41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp41.300.000, suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) sebesar Rp150.650.000.
Seperti diketahui, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri ketika menjadi ketum PP FTI periode 2015-2019 lewat dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Selain itu Mark Sungkar juga didakwa telah membuat laporan keuangan fiktif.
Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan Kemenpora tidak akan campur tangan karena menghormati proses hukum.
" Kami cukup prihatin atas kejadian itu tapi proses hukum kami tidak ingin campur tangan. Kami menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Gatot saat dihubungi Liputan6.com, Kamis 4 Maret 2021.
Menyinggung soal keterlambatan penyerahan laporan keuangan, Sekretaris Kemenpora ini mengakui ada beberapa cabor yang molor memberikan laporan pertanggungjawaban pada 2019 ke belakang meski hanya bebeberapa minggu. Untuk 2020, penyerahan laporan keuangan masih dalam batas normal.
Melalui Kuasa Hukumnya Fahri Bachmid, ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu, memberikan informasi kepada publik terkait kasus yang menjeratnya dengan tuduhan merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.
“ Klien kami selaku pimpinan dalam PPFTI pada 2015-2019. Proposal kegiatan diajukan secara profesional kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018), bertanggal 29 November 2017. Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami. Untuk kepentingan itu kami mendudukan persoalan ini pada konteks yang tepat dan proporsional,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Maret 2021.
“ Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana (SENGAJA) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambungnya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib