Rizieq Shihab (Foto: Merdeka.com)
Dream - Data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa masa berlaku Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat berakhir 2019. Namun, masa berlaku tersebut tidak diperpanjang.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, pada Jumat, 20 November 2020.
" FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny Irwan.
Menurut Benny Irwan, masa berlaku FPI tidak diperpanjang karena terdapat syarat yang masih belum bisa dipenuhi oleh ormas yang dikomandoi Habib Rizieq Syihab itu
Atas pertimbangan itulah, Benny Irwan menegaskan, FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri hingga saat ini.
Benny Irwan menambahkan, FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan. Namun ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.
" FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," jelasnya.
Selain Kemendagri, pengurusan masa berlaku FPI sebagai ormas juga dikaji oleh Kementerian Agama.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rekomendasi pihaknya soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final.
Menurutnya, rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.
" Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Fachrul menjelaskan, jika masih ada masalah pada beberapa poin AD/ART bisa diskusikan lebih lanjut dengan FPI. Sehingga poin yang dipermasalahkan bisa dicarikan penyelesaiannya.
" Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa gak Anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ungkapnya.
Fachrul mengatakan, AD/ART FPI berbeda dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
" Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasan nya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," jelasnya.
" Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila," pungkas Fachrul.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!