Menko Polhukam Mahfud MD Dalam Keterangan Pers Bersama. (Foto: Youtube Kemenko Polhukam)
Dream - Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan terhadap seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Ormas yang dipimpin Muhammad Rizieq Shihab ini tidak lagi terdaftar di Kemenkumham namun tetap melakukan tindakan yang mengandung kekerasan.
" Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, membacakan keputusan Pemerintah yang ditetapkan rapat bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga negara, disiarkan channel YouTube Kemenkopolhukam.
Mahfud mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU.11/2013 tanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI. Seluruh kegiatan FPI akan dihentikan.
" Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.
Mahfud menegaskan FPI tidak lagi memiliki legal standing terhadap aparat hukum dan pemerintahan.
" Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini (Rabu, 30 Desember 2020)," kata Mahfud.
Hal ini diperkuat dengan keputusan bersama enam pejabat tertinggi yang juga hadir dalam keterangan pers bersama ini. Mereka yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate , Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. Tampak hadir pula Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto.
Dream - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menangani dugaan pelanggaran HAM kasus tewasnya enam anggota laskar FPI. Pemerintah menyerahkan kewenangan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
" Tewasnya enam (anggota) laskar ini kita selesaikan, kalau ada pelanggaran HAM, pemerintah tidak akan bentuk TGPF. Ini urusan Komnas HAM," ujar Mahfud dalam diskusi online Dewan Pakar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) disiarkan channel YouTube Dewan Nasional KAHMI.
Mahfud mempersilakan Komnas HAM menggelar penyelidikan kasus tersebut. Dia menjamin tidak akan ada intervensi.
" Kalau perlu ada pengawalan polisi, kami akan bantu agar Anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri. Pemerintah akan ikuti apa hasil Anda itu, nanti kita follow up," kata Mahfud.
Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan adanya rumah penyiksaan terkait 6 laskar FPI yang tewas ditembak.
" Kalau ada informasi rumah kejadian saya pastikan itu tidak benar," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers dikutip dari Merdeka.com, Senin 28 Desember 2020.
Choirul Anam menuturkan, hingga saat ini, pihaknya tengah menelusuri fakta-fakta peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek itu.
Dia meminta masyarakat tidak mempercayai informasi hoaks yang beredar soal temuan rumah penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
" Saya pastikan Komnas HAM tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan," imbuhnya.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`