Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Indonesia menerapkan masa karantina berbeda dari negara lain kepada Warga Negara Asing (WNA) dan WNI yang baru datang dari luar negeri. Indonesia hanya menetapkan lama karantina 5 hari dengan syarat wajib swab test PCR di hari pertama dan kelima.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan pelaksanaan karantina 5 hari ditetapkan berdasarkan masa inkubasi virus. Sejumlah penelitian menyebutkan masa inkubasi virus SARS-CoV-2 adalah 5 sampai 6 hari.
" Ini berdasarkan penelitian dari berbagai penelitan, menunjukkan angka 5-6 hari, karena itu karantina yang kita berlakukan adalah 5 hari," ujar Wiku dalam diskusi " Perkembangan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional" , disiarkan channel YouTube BNPB Indonesia.
Masa inkubasi virus, kata Wiku, juga menjadi penentu seseorang bisa terkonfirmasi positif ketika tiba di Indonesia. Meski pada tes sebelum keberangkatan yang bersangkutan dinyatakan negatif.
" Maka dengan cara adanya screening tersebut memastikan kalau yang negatif adalah negatif, kalau yang positif tapi waktu itu (ketika keberangkatan) belum terdeteksi karena masa inkubasinya masih berjalan," kata dia.
Demikian pula, mekanisme swab test PCR bisa mendeteksi virus setelah 3-4 hari terjadinya penularan. Sehingga ketika seseorang berangkat dari suatu negara dengan hasil negatif, maka bisa positif ketika tiba di Indonesia.
" Seandainya terjadi penularan pada saat terbang, yang mungkin perlu waktu sekitar 1 hari tergantung negaranya mana, nanti akan kena pada saat terjaring, kalau memang positif tertular, pada hari kelima masa karantina (terdeteksi). Jadi tidak perlu lama-lama," ucap Wiku.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Sepanjang pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan aturan berkaitan dengan perjalanan internasional. Terjadi beberapa kali perubahan, sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan, aturan perjalanan internasional pertama kali diterapkan pada 26 Juni 2020 yang saat itu masih membolehkan WNA maupun WNI masuk ke Indonesia.
" Tetapi sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 aturannya disesuaikan, ini masih bisa (masuk Indonesia) tetapi ada pengetatan-pengetatan," ujar Wiku dalam diskusi bertajuk 'Perkembangan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional', disiarkan channel YouTube BNPB Indonesia.
Lalu mulai 22 Desember menuju 8 Januari, WNA dari Inggris dilarang masuk Indonesia untuk sementara waktu. Ini menyusul munculnya kasus infeksi virus corona varian baru di Inggris, yang kemudian menyebar ke banyak negara.
" Maka pembatasan untuk WNA dari semua negara dilarang untuk masuk Indonesia dan itu berlaku sampai 14 Januari," kata Wiku.
Selain itu juga diberlakukan pengetatan dengan perubahan syarat hasil tes usap PCR sampai beberapa kali. Awalnya, WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia diharuskan menunjukkan hasil swab test PCR negatif ketika akan berangkat.
Seiring berjalannya waktu, aturan diperketat dengan kewajiban swab test PCR saat tiba di Indonesia dilanjutkan dengan karantina lima hari. Ini bertujan agar tidak ada satupun kasus Covid-19 impor yang terjadi di Indonesia.
" Dengan kita melakukan seperti itu akhirnya kita bisa mendapatkan kasus-kasus yang menggunakan tes sebelum berangkat itu negatif, ternyata sampai di sini dan kita persyaratkan untuk dites PCR, hasilnya positif," kata Wiku.
Wiku juga mengatakan jika cara ini tidak diterapkan, ada banyak orang bebas masuk Indonesia. Ketika mereka kembali ke keluarga atau lingkungannya, dikhawatirkan bisa menyebarkan Covid-19.
" Maka dengan screening pada saat datang di-swab PCR kemudian karantina 5 hari, kemudian di-swab lagi, itu langsung bisa mengetatkan, jangan sampai lolos orang yang positif," kata Wiku.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media