Masa Karantina PPLN Dikurangi Jadi 5 Hari

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 31 Januari 2022 15:42
Masa Karantina PPLN Dikurangi Jadi 5 Hari
Syaratnya, WNI dan WNA harus sudah divaksin lengkap.

Dream - Pemerintah kembali mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kali ini, PPLN yang masuk Indonesia cukup menjalani karantina selama 5 hari dari sebelumnya selama 7 hari.

" Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesi wajib sudah vaksin lengkap," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas evaluasi PPKM, disiarkan Sekretariat Presiden.

Luhut mengatakan dari informasi yang dia dapat, pengetatan pintu masuk berhasil menahan masuknya Omicron di Indonesia. Meski begitu, perlu ada perubahan strategi mengingat telah terjadi peningkatan kasus Omicron akibat transmisi lokal.

Selain itu, pengurangan masa karantina dilakukan dengan mempertimbangkan realokasi sumber daya.

 

1 dari 1 halaman

Wisma Atlet Difokuskan Untuk Isolasi Terpusat

Menurut dia, Wisma Atlet akan difokuskan menjadi fasilitas isolasi terpusat sehingga tidak bisa lagi jadi tempat karantina kedatangan dari luar negeri.

" Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat kemudian seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan," kata Luhut.

Pertimbangan lain, kata Luhut, yaitu mengenai masa inkubasi varian Omicron. Sehingga karantina PPLN tidak perlu dijalankan hingga 7 hari.

" Berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari," ucap Luhut.

Beri Komentar