Materi Hukum Islam: Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Positif

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Minggu, 26 Desember 2021 16:00
Materi Hukum Islam: Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Positif
Hukum Islam dan hukum positif memiliki perbedaan yang sangat jelas, terutama dari mana hukum tersebut berasal.

Dream – Dalam menjalani kehidupan ini setiap manusia tentunya memiliki aturan. Aturan itulah yang akan mengatur kehidupan manusia dalam menjalani setiap aktivitasnya, di mana bisa berupa perintah maupun larangan. Secara umum hal ini biasanya disebut dengan istilah hukum.

Diterapkannya hukum bagi umat manusia bertujuan untuk mencapai kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban dalam hidup. Sehingga demi mewujudkan hal tersebut, setiap manusia harus mematuhi dan menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan.

Nah, hukum sendiri dibedakan menjadi hukum Islam dan juga hukum positif yang keduanya memiliki perbedaan cukup jelas. Materi hukum Islam tidak hanya mencakup tentang kehidupan manusia di dunia saja, tetapi juga memiliki pengaruh pada kehidupan di akhirat kelak.

Sedangkan hukum positif lebih kepada hubungan manusia dengan manusia yang lain. Sehingga dalam pelaksanannya, hukum positif ini memiliki keterbatasan, bahkan memungkinkan adanya kelemahan.

Untuk mengetahui lebih jelas terkait materi hukum Islam dan juga hukum positif, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 4 halaman

Fungsi Hukum secara Umum

Fungsi Hukum secara Umum

Keberadaan hukum di tengah umat manusia sangatlah penting. Hal ini dalam upaya mencapai kehidupan yang sejahtera, tertib, aman, dan damai. Berikut adalah beberapa fungsi dari hukum yang perlu sahabat Dream ketahui seperti dikutip melalui Merdeka.com:

Menjaga Hubungan Manusia

Fungsi hukum yang pertama adalah menjaga hubungan manusia. Hal ini agar dalam berhubungan dengan manusia lainnya tidak menimbulkan konflik. Keberadaan hukum akan mampu untuk melindungi kepentingan setiap manusia, baik itu secara individu maupun kelompok.

Mewujudkan Keadilan Sosial

Fungsi hukum selanjutnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial. Di mana hukum ini akan melindungi kepentingan bersama guna mewujudkan keadilan sosial. Menyadari bahwa masyarakat tentunya memiliki cita-cita yang hendak dicapai. Sehingga adanya hukum bisa menjadi sarana untuk mewujudkannya.

Melindungai Kepentingan Bersama

Fungsi hukum juga untuk melindungi kepentingan bersama. Oleh karena itu, setiap manusia sudah seharusnya bisa menegakkan hukum dengan sebaik mungkin untuk bisa terhindar dari segala sesuatu yang mengancamnya. Patuhi dan taatilah hukum yang sudah ditetapkan demi terwujudnya kepentingan bersama.

Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan

Fungsi lainnya dari hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. Dengan adanya hukum, maka manusia tidak bisa sesuka hati dalam melakukan aktivitasnya. Namun ada yang membatasinya dalam upaya mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika hukum ini bisa dipatuhi dan ditaati dengan baik, maka akan tercipta masyarakat yang tertib dan teratur.

Menyelesaikan Konflik

Hukum juga berfungsi untuk menyelesaikan konflik. Hal ini karena dalam kehidupan manusia tidaklah bisa terlepas dari adanya masalah. Nah, untuk menyelesaikannya maka dibutuhkan hukum. Sehingga keberadaan hukum pun juga bisa membawa perdamaian.

2 dari 4 halaman

Kelebihan Hukum Islam Dibandingkan Hukum Positif

Seperti dikutip dari Jurnal Hukum Novelty Vol. 8, No. 2, Tahun 2017 dengan judul Hukum Islam dan Hukum Positif: Perbedaan, Hubungan, dan Pandangan Ulama oleh Alda Kartika Yudha, dalam materi hukum Islam ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh hukum Islam dibandingkan dengan hukum positif. Berikut adalah beberapa kelebihannya yang perlu sahabat Dream ketahui:

1. Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari Allah SWT, sehingga memiliki keadilan yang hakiki. Sedangkan hukum positif adalah buatan manusia yang tidak memiliki keadilan hakiki. Bahkan dalam pembuatan hukum positif memiliki kepentingan di baliknya.

2. Hukum Islam dibuat dengan sebaik mungkin dan mempertimbangkan apa yang akan terjadi di masa depan. Sedangkan hukum positif dibuat berdasar pada kondisi yang terjadi saat ini karena tidak mengetahui apa yang akan terjadi di masa depan.

3. Hukum Islam sudah ada sejak zaman Rasul. Sehingga materi hukum Islam pun sudah sempurna dan mencakup semua ruang dan waktu. Sedangkan hukum positif bersifat terbatas.

4. Hukum Islam diciptakan dengan memprioritaskan aspek keridaan pada Allah SWT dan takut akan murka Allah SWT yang dijadikan sebagai faktor utama ketaatan. Sedangkan hukum positif hanya sebatas mengatur hubungan dengan manusia saja. Sehingga hal ini memungkinkan pelaku kejahatan untuk mendapat celah demi bebas dari hukuman.

5. Hukum Islam sangatlah mengutamakan aspek akhlak. Bahkan apa yang dilakukannya tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia saja, tetapi juga di akhirat. Sedangkan hukum positif mengenyampingkan aspek akhlak dan hanya sebatas membahayakan secara individu dan masyarakat saja.

6. Hukum Islam karena berasal dari Allah SWT, maka hal ini menunjukkan adanya kesempurnaan dan keagungan dari pembuatnya. Sedangkan hukum positif dibuat oleh manusia yang memiliki keterbatasan dan ada kemungkinan terjadi kesalahan.

7. Hukum Islam memiliki sifat yang elastis, universal, dan berasal dari nash Islam yang sifatnya tinggi dan mulia. Sehingga hukum Islam ini tidak terikat oleh waktu. Sedangkan hukum positif bersifat temporal yang memiliki keterbatasan waktu.

3 dari 4 halaman

Sumber Hukum Islam dan Sumber Hukum Positif

Sumber Hukum Islam dan Sumber Hukum Positif

Materi hukum Islam sudah pasti didasarkan kepada Allah SWT dan juga Nabi Muhammad saw sebagai Rasul. Hal ini jugalah yang berlaku dalam sumber hukum Islam yang bersumber dari empat pokok sebagai berikut yang dikutip melalui islam.nu.or.id:

Sumber Hukum Islam

1. Al-Quran

Dalam materi hukum Islam, Al-Quran adalah sumber hukum yang utama. Karena Al-Quran adalah wahyu yang langsung dari Allah SWT dengan segala petunjuk dan kebenarannya. Sehingga Al-Quran pun menempati posisi yang paling tinggi dalam sumber hukum Islam.

 2. Sunah

Posisi kedua setelah Al-Quran adalah sunah. Hal ini berupa perbuatan dan perkataan Nabi Muhammad saw. Karena Rasulullah saw lah yang memiliki hak untuk menjelaskan dan menafsirkan isi dari Al-Quran.

 3. Ijma

Posisi ketiga ditempati oleh ijma yang adalah kesepakatan para ulama tentang suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Karena saat Nabi saw masih hidup, maka semua persoalan hukum dikembalikan kepada Nabi saw.

 4. Qiyas  

Dan dalam materi hukum Islam terkait hukum Islam yang terakhir adalah qiyas. Qiyas adalah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum dikarenakan ada sebab antara keduanya.

4 dari 4 halaman

Sumber Hukum Islam dan Sumber Hukum Positif

Sumber Hukum Positif

Seperti dikutip dari hukumnas.com, sumber hukum positif terbagi menjadi dua, yakni hukum formil dan hukum materiil. Hukum formil inilah yang membentuk hukum dan menentukan berlakukan hukum. Berikut adalah sumber hukum formil yang perlu diketahui:

1. Undang-undang

Undang-undang adalah peraturan yang kekuatan hukumnya mengikat dan dijaga oleh penguasa negara. Misalnya saja Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Perundang-undangan, dan sebagainya.

2. Adat dan Kebiasaan

Di zaman sekarang kebiasaan dalam kehidupan hukum telah mengalami penurunan. Sehingga kebiasaan tidak menjadi sumber yang dianggap penting lagi karena sudah ditekan oleh perundang-undangan.

Sedangkan adat adalah perilaku yang telah dilakukan oleh masyarakat secara berulang-ulang dan memiliki kekuatan yang mengikat. Sehingga pada akhirnya hal tersebut pun diyakini oleh masyarakat untuk dilakukan.

3. Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diselenggarakan oleh dua negara atau pun lebih. Dalam traktat ini berisi tentang peraturan-peraturan hukum. Traktat sendiri terbagi dalam beberapa jenis yang terdiri dari traktat bilateral, traktat multilateral, dan traktat kolektif.

Itulah pembahasan terkait dengan materi Islam yang menjelaskan tentang perbedaan hukum Islam dengan hukum positif. Di mana hukum Islam adalah hukum yang berasal dari Allah SWT, sedangkan hukum positif adalah hukum hasil ciptaan manusia.

Beri Komentar