Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN (YouTube/Sekretariat Presiden)
Dream - Presiden Joko Widodo hari ini melantik Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional di Istana Negara, Rabu 13 Oktober 2021.
" Mengangkat keanggotaan Dewan Pengaran Badan Riset dan Inovasi Nasional masing-masing, satu, Doktor Honoris Causa Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua," ujar Jokowi membacakan naskah pelantikan, disiarkan Sekretariat Presiden.
Dewan Pengarah BRIN terdiri dari sejumlah nama. Nama-nama tersebut baik dari kalangan kabinet maupun profesional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ditunjuk menjadi Wakil Ketua Dewan Pengarah. Sedangkan jabatan Sekretaris diamanahkan kepada Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto.
Sementara beberapa nama ditetapkan sebagai anggota. Mereka adalah Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Kesowo, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisoro, dan Tri Mumpuni.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, Dewan Pengarah BRIN yang diketahui Megawati memiliki sejumlah tugas. Di antaranya memberikan arahan kepada Kepala BRIN untuk merumuskan kebijakan penyelenggaraan penelitian ketenaganukliran hingga keantariksaan yang akan menjadi landasan bagi pembangunan nasional.
" Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dari segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila," demikian bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Jabatan Wakil Dewan Pengarah BRIN dengan terbitnya Perpres ini diubah dari kalangan profesional menjadi menteri yang terkait. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Perpres tersebut.
" Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
