Dewan Pers Kembali Gelar Sertifikasi Wartawan Pada Mei 2021

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 21 April 2021 15:50
Dewan Pers Kembali Gelar Sertifikasi Wartawan Pada Mei 2021
Uji kompetensi ini menargetkan 1.700 peserta di 34 provinsi.

Dream - Dewan Pers akan menggelar kembali uji kompetensi untuk meningkatkan profesionalisme wartawan. Uji kompetensi untuk sertifikasi profesi ini dijadwalkan berlangsung pada Mei 2021 di 31 provinsi.

" Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan," ujar Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Jamalul Insan.

Uji kompetensi ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak bisa terlaksana akibat pandemi Covid-19. Di tahun lalu, uji kompetensi ditargetkan berlangsung di 20 provinsi melibatkan 480 peserta namun hanya terealisasi di Sumatera Barat dengan 24 peserta.

" Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Henry Ch Bangun.

Sebelumnya, Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi menggelar uji kompetensi pada Februari hingga Maret 2021. Uji kompetensi ini digelar di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.

 

1 dari 2 halaman

Fungsi Sertifikasi Wartawan

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2010 yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan, disebutkan tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Juga bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Selain itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

" Produk jurnalistik adalah karya inetelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Hendry.

Menurut Hendry, wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.

" Media berperan dalam membangun dan membentuk opini publik, bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran harus dikelola orang yang memiliki kompetensi," kata Hendry.

2 dari 2 halaman

Mencegah Penyelewengan Profesi

Hingga kini masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan dengan alasan konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek.

Wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik.

Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi.

Beri Komentar