Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 26 Maret 2020 16:24
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online
Di tengah wabah virus corona, menjaga jarak menjadi satu keharusan. Samsat Online adalah salah satu cara mempermudah pembayaran pajak.

Dream – Merebaknya pandemi virus corona di Indonesia membuat pemerintah mendorong masyarakat untuk menjaga jarak dan kontak. Tujuannya agar bisa menekan penularan virus Covid-19.

Salah satunya adalah berdiam diri di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Lantas, bagaimana jika hendak membayar pajak kendaraan?

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis 26 Maret 2020, masyarakat bisa membayar pajak kendaran melalui Samsat Online.

Selain bisa mengurangi penyebaran virus corona, kamu bisa membayar pajak kendaraan melalui sentuhan jari.

1 dari 4 halaman

Begini Caranya

Berikut ini adalah cara-caranya.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti akan ada pemberitahuan, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pelunasan (TBKP), dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

Di sini kamu diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju atau tdak. Kamu bisa memencet tombol setuju jika mengiyakannya.

2 dari 4 halaman

Jangan Lupa Isi Formulir

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak).

Formulirnya berisi nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan e-mail.

5. Jika sudah diisi, tekan tombol lanjutkan.

Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.

3 dari 4 halaman

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu Repot ke Samsat!

Dream - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak dengan tepat waktu. Selain pajak lima tahunan, pemilik mobil atau motor juga harus patuh melunasi kewajiban pajak tahunan. Hal ini bertujuan agar registrasi kendaraan tidak hangus.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 13 November 2019, pajak kendaraan yang dibayar oleh pemilik kendaraan berbeda-beda berdasarkan kepada merek dan tipe kendaraan. Dengan kemudahan digital yang ada saat ini, status pajak kendaraan bermotor dan nominalnya dapat diketahui dengan mudah. Pemilik kendaraan tak perlu lagi repot-repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

 

 

Untuk kamu yang tinggal di Jakarta, pajak kendaraan bisa dicek menggunakan dua cara ini. Pertama, membuka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Setelah membukanya, pemilik kendaraan hanya perlu mencantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tak hanya mengetahui besaran jumlah pajak, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran melalui website tersebut. Berbagai pilihan pembayaran bisa dilakukan secara online.

4 dari 4 halaman

Lewat Aplikasi Juga Bisa

Di Playstore dan App Store, terdapat aplikasi untuk mengecek status pajak kendaraan di seluruh Indonesia. Ada aplikasi yang dapat mengecek status pajak kendaraan untuk seluruh wilayah Indonesia,

Ada pula aplikasi yang hanya menyediakan informasi status pajak di daerah atau provinsi tertentu, seperti DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat dan lain sebagainya.

Cukup ringan dan tidak memakan penyimpanan internal ponsel, pemilik kendaraan dapat menggunakannya secara berkala untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor. Tak ada alasan lagi untuk menunggak pembayaran pajak.

(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)

Beri Komentar