Nikah syighar adalah pernikahan di mana seorang ayah menikahkan putrinya dengan seorang pria dengan syarat bahwa pria itu mau menikahkan putrinya dengan dirinya (sang ayah).
Nikah syighar adalah pernikahan yang menjadikan perempuan sebagai pengganti mahar.
Dalam Islam, nikah syighar dilarang keras karena bertentangan dengan syariat Islam.
“Dari Nafi' dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, la harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Imam Asy-Syafi’i, pernikahan syighar tidak sah sebagaimana nikah mut’ah atau kawin kontrak. Sementara, Imam Abu Hanifah memperbolehkan nikah syighar dengan syarat dilakukan dengan membayar mahar.
Pendapat Abu Hanifah ditentang keras Rasulullah SAW. Imran bin Husain mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam.” (HR. An-Nasa’i)
Nikah syighar harus dibatalkan apapun keadaannya, bahkan ketika pasangan suami istri sudah berhubungan badan.
Apabila seseorang mengetahui larangan nikah syighar, namun tetap melaksanakannya maka berlaku hukuman had secara penuh. Anak yang lahir dari hasil pernikahan syighar tidak diserahkan kepadanya. Apabila belum mengetahui larangan itu, maka tidak ada hukuman had.
1. Umumnya tidak menggunakan mahar. 2. Seorang istri tidak mendapat manfaat apa-apa. 3. Pemberian anak perempuan tidak dapat berfungsi sebagai mahar. 4. Tindakan calon suami memberikan putrinya kepada calon mertua adalah hal yang tidak pantas.