Lupa Potong Rambut dan Kuku Saat Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 12 September 2016 18:01
Lupa Potong Rambut dan Kuku Saat Kurban, Bagaimana Hukumnya?
Terdapat pemahaman di kalangan Muslim terkait amalan memotong rambut dan kuku saat kurban. Ini menjadi perdebatan yang hangat masyarakat, terutama di media sosial.

Dream - Terdapat pemahaman di kalangan Muslim terkait amalan memotong rambut dan kuku saat kurban. Ini menjadi perdebatan yang hangat masyarakat, terutama di media sosial.

Tetapi, sebenarnya perkara ini sudah menjadi perdebatan para ulama sejak lama. Dasar perdebatan tersebut adalah hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Ummu Salamah.

" Apabila sepuluh hari pertama Zulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Pendapat pertama menyebut hadits di atas merupakan larangan untuk memotong rambut dan kuku pada 10 hari pertama bulan Zulhijah. Kegiatan ini baru boleh dijalankan usai menyembelih hewan kurban.

Meski begitu, penganut pendapat ini belum sepakat memutuskan status hukum dari kegiatan ini apakah haram, makruh, atau hanya mubah.

Mula Al Qari dalam Mirqatul Mafatih berpendapat:

" Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya."

Pendapat kedua menyebut yang dilarang bukan memotong rambut dan kuku bagi orang berkurban. Yang dilarang adalah memotong bulu dan kuku hewan kurban karena dianggap akan menjadi saksi di hari akhir nanti.

Sayangnya, pendapat ini dianggap tidak populer dalam kajian fikih, terutama kitab fikih klasik.

Selengkapnya...

Beri Komentar