Mendagri: Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk Presiden

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 13 Maret 2024 14:01
Mendagri: Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Karnavian sebut pemilihan Gubernur DKJ tidak ditunjuk langsung oleh Presiden.

1 dari 10 halaman

Mendagri: Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri: Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih, Bukan Ditunjuk Presiden © Mendagri: Gubernur DKJ Tetap Dipilih Lewat Pilkada, Bukan Ditunjuk Presiden Instagram.com/titokarnavian

2 dari 10 halaman

Dream - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal sikap pemerintah terkait Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tentang pemilihan gubernur DKJ. Ia menegaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak dipilih atau ditunjuk langsung oleh presiden.


Tito menyampaikan pernyataan itu dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kemendagri membahas RUU DKJ pada Rabu 13 Maret 2024.

3 dari 10 halaman

© Mendagri: Gubernur DKJ Tetap Dipilih Lewat Pilkada, Bukan Ditunjuk Presiden Instagram.com/titokarnavian

" Pertama isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito, dikutip dari Merdeka.com.

4 dari 10 halaman

Pemilihan Bukan Ditunjuk Presiden

Menurut Tito, sejak awal pemerintah bersikap gubernur DKJ dipilih dalam pilkada, bukan ditunjuk presiden.

5 dari 10 halaman

“Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk,”

6 dari 10 halaman

© Rapat Baleg DPR dan Mendagri Tito Karnavian 2024 maverick

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

7 dari 10 halaman

“Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat,"

8 dari 10 halaman

© Rapat Baleg DPR dan Mendagri Tito Karnavian 2024 maverick

Menurut Azwar Anas, keputusan tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara.

9 dari 10 halaman

Muncul di Poin DIM

Dia menjelaskan, penunjukan gubernur oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan salah satu poin yang muncul dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

10 dari 10 halaman

"Itu kan ada DIM yang muncul, salah satunya (gubernur) dipilih oleh presiden. Tapi presiden tadi memutuskan bahwa pemilihan gubernur DKI dipilih oleh rakyat,"

Beri Komentar