Habib Rizieq Shihab (Foto: KapanLagi.com)
Dream - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga kini masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, megatakan, kondisi Habib Rizieq baik-baik saja.
" IB-HRS dkk di Rutan baik dan sehat wal 'afiyat," kata Aziz, dikutip dari merdeka.com, Senin 19 Juli 2021.
Habib Rizieq dkk saat ini sedang menjalani ibadah puasa. " IB-HRS dan jama'ah Masjid Rutan ramai-ramai sejak tanggal 1 Dzulhijjah 1442 melaksanakan puasa yang rencananya hingga esok Hari Arafah," ujarnya.
Aziz menambahkan, meski sedang berada di tahanan, Habib Rizieq tetap menyalurkan korban satu ekor sapi yang dikirimkan ke Gaza, Palestina.
" IB-HRS dkk bertujuh bersama 5 pengurus eks FPI dan Habib Hanif Alatas akan gelar korban seekor sapi di Gaza Palestina bersama hewan kurban lain titipan Umat Islam Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, keluarga Rizieq akan menggelar kurban di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor.
" IB-HRS sekeluarga akan gelar kurban buat Ummat di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor," tambah Aziz.
Rizieq, tambah Aziz, juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tetap memakmurkan masjid lewat sholat berjemaah dengan syarat tetap menaati protokol kesehatan.
" Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan masjid lewat sholat berjemaah lima waktu dan lainnya dengan jaga prokes, agar Allah SWT ridho, sehingga mengangkat wabah secepatnya," imbuh Aziz.
Habib Rizieq saat ini tengah menjalani masa tahanan terkait hasil vonis perkara pelanggaran protokol kesehatan kasus, kerumunan di Petamburan delapan bulan penjara yang melingkupi lima mantan petinggi FPI. Sementara kerumunan di Megamendung, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta.
Lalu, untuk perkara hasil tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq divonis enam tahun penjara oleh mejelis hakim. Sedangkan menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat divonis dua tahun penjara.
Perlu diketahui terkait vonis tersebut, Kubu Rizieq berserta yang lainnya masih dalam proses pengajuan banding terhadap vonis keseluruhan kasus tersebut.
Sumber: merdeka.com