Tak Boleh Sembarangan, Ini Syarat Makam Bisa Dipindahkan

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 15 Januari 2019 15:01
Tak Boleh Sembarangan, Ini Syarat Makam Bisa Dipindahkan
Memakamkam jenazah termasuk bentuk penghormatan seorang Muslim kepada saudaranya yang telah meninggal.

Dream - Pemulasaraan jenazah mulai dari memandikan hingga menguburkan tidaklah sekadar kewajiban setiap Muslim kepada saudaranya yang meninggal. Amalan tersebut juga sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah.

Pun demikian, ketika jenazah sudah dimakamkan, kuburan tersebut dianjurkan untuk dirawat. Ini semata sebagai perwujudan penghormatan kepada mendiang.

Belakangan, masyarakat tengah dibuat heboh dengan kabar pemindahan makam hanya karena perbedaan pandangan politik antara pemilik tanah dengan ahli waris.

Si pemilik tanah meminta ahli waris memindahkan makam jenazah. Ini karena keluarga ahli waris tidak mau mengikuti pemilik tanah untuk memilih calon pemimpin tertentu.

Lantas, bagaimana hukum terkait hal ini.

 

 

1 dari 2 halaman

Hukumnya...

Dikutip dari Bincang Syariah, para ulama sudah menyinggung hal ini dalam sejumlah kitab mereka. Salah satunya adalah Syeikh Al Hafidz Zakariya Al Anshari dalam kitabnya Asnal Mathalib.

" Haram menggali kuburan sebelum kondisi jenazah dipastikan hancur menurut ahli perbumian. Larangan itu dikarenakan bisa merusak kehormatan jenazah."

Pendapat senada juga disampaikan Muhammad Az Zahri Al Ghomrowi dalam kitab Al Sirojul Wahhaj. Dia menjelaskan pemindahan makam haram hukumnya kecuali karena darurat atau karena uzur yang dibolehkan menurut syariah.

" Begitu juga haram memindahkan jenazah setelah dikuburkan kecuali karena darurat."

 

2 dari 2 halaman

Syarat Makam Boleh Dipindah

Uzur yang dibenarkan secara syar'i sehingga dibolehkan memindahkan makam ada tiga. Pertama, pemindahan dilakukan demi kemasahatan jenazah.

Contoh dari hal ini seperti keluar air dari dalam tanah kuburan, Tanah longsor yang membuat makam rusak, atau mencegah gangguan hewan buas.

Kedua, jenazah dimakamkan di tanah milik orang lain yang belum mendapatkan izin. Contohnya, tanah ghasab atau didapat dari mengambil hak orang lain tanpa izin, atau memakamkan di tanah orang tapi pemilik tidak rela sejak awal.

Ketiga, pemindahan untuk kemaslahatan umum. Contohnya, tanah digunakan untuk masjid, perluasan jalan, atau untuk kebutuhan umum.

Sementara pemindahan makam karena perbedaan pandangan politik tidak termasuk uzur yang dibenarkan dalam syar'i.

Sumber: Bincang Syariah

Beri Komentar