Menutup Majelis dengan Sholawat, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 27 November 2018 15:02
Menutup Majelis dengan Sholawat, Bagaimana Hukumnya?
Terdapat kebiasaan di sebagian masyarakat untuk membubarkan diri dari majelis ketika sudah dilantunkan sholawat.

Dream - Masyarakat Islam Indonesia sudah akrab dengan beragam pertemuan dalam hal keagamaan. Umumnya, pertemuan itu disebut dengan majelis.

Majelis diisi dengan kegiatan seperti membaca Alquran ataupun zikir bersama, termasuk juga musyawarah terkait masalah keumatan. Setelah itu, biasanya acara dilanjutkan dengan makan bersama hidangan yang disediakan tuan rumah dan ramah tamah.

Bagi sebagian umat Islam, terdapat tradisi menutup majelis dengan bacaan sholawat. Mereka tidak akan membubarkan diri jika sholawat belum diucapkan oleh salah satu orang.

Hal ini sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian umat Islam Indonesia. Kebiasaan ini masih bertahan di desa-desa.

Dikutip dari NU Online, Imam Sirajuddin Al Husaini membahas masalah ini dalam kitabnya As Shalatu 'alan Nabiyyi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dia mengutip beberapa hadis terkait kegiatan ini.

 

1 dari 1 halaman

Pendapat Ulama

Hadis pertama diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

" Tidaklah suatu kaum duduk di suatu majelis di mana mereka tidak berzikir kepada Allah dan tidak bersholawat kepada Nabi di dalam majelis itu kecuali majelis itu akan menjadi penyesalan bagi mereka. Bila Allah mau maka akan menyiksa mereka, dan bila Allah mau maka akan mengampuni mereka."

Serta riwayat lain yang juga dari Abu Hurairah RA.

" Suatu kaum yang duduk-duduk dan melamakan duduknya kemudian mereka berpisah sebelum berzikir kepada Allah atau bersholawat kepada Nabi-Nya maka duduknya mereka itu akan menjadi kerugian bagi mereka dari Allah. Bila Allah mau maka akan menyiksa mereka dan bila Allah mau maka akan mengampuni mereka."

Imam Sirajuddin Al Husaini menjelaskan dua hadis di atas menerangkan keutamaan mengisi majelis dengan zikir kepada Allah serta bersholawat kepada Rasulullah SAW. Merupakan sebuah kerugian jika majelis tidak diisi dengan zikir dan sholawat.

Menurut Imam Sirajuddin, dianjurkan bagi setiap orang untuk berzikir dan bersholawat setiap kali ikut duduk dalam majelis. Kesunahan ini ditekankan terutama ketika mereka hendak meninggalkan majelis.

Sehingga, hal ini menjadi tradisi di kalangan sebagian Muslim. Mereka akan membaca sholawat lalu membubarkan diri untuk kembali ke rumah masing-masing.

(ism, Sumber: NU Online)

Beri Komentar