Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Maksimal Rp500 Ribu

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 31 Mei 2021 18:12
Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Maksimal Rp500 Ribu
Kota Bandung menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

Dream - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan denda untuk para perokok yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang. Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), para perokok di tempat umum bakal dijerat dengan denda maksimal Rp500 ribu terhitung mulai Senin, 31 Mei 2021.

" Kita siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administrasi Rp500 ribu. Jadi Perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dikutip dari Merdeka.com.

Oded menjelaskan ada sejumlah titik yang ditetapkan sebagai KTR yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan sejumlah tempat lain yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.

Meski ada sanksi, Oded mengatakan pemberlakuannya tidak serta merta jika terjadi pelanggaran. Sanksi akan diterapkan secara bertahap, dengan masa sosialisasi selama satu tahun.

 

1 dari 4 halaman

Sanksi Diawali Teguran

Penerapan sanksi pun tidak melulu denda. Mulai dari teguran lalu bertahap hingga denda maksimal.

Sedangkan untuk pengawasan, Oded mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh aparat. Jumlah personel Satpol PP yang akan diterjunkan juga sudah dihitung.

" Saya sudah bicara dengan Sekda (Sekretaris Daerah) juga untuk hitung-hitungan, nanti akan muncul," kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Libatkan Banyak Pihak

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani, mengatakan ketentuan ini ditetapkan mengingat jumlah perokok di Indonnesia mengalami peningkatan, khususnya di Kota Bandung. Bahkan prevelensi perokok usia SD saat ini mencapai 30 persen.

Agar dapat maksimal, penerapan aturan ini akan melibatkan banyak pihak dan tidak melulu Satpol PP. Misalnya, dengan meminta perkantoran untuk membentuk Satuan Tugas KTR.

" Jadi nanti harus ada tempat merokok yang langsung ke udara, intinya konsen kita pada kesehatan dan menghirup udara bersih," ucap Ahyani.

3 dari 4 halaman

Cukai Rokok Resmi Naik, Ini Daftarnya

Dream – Kenaikan cukai rokok mulai berlaku hari ini, Senin 1 Februari 2021. Meskipun secara umum cukai rokok naik 12,5 persen, masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya beda-beda.

Contohnya, untuk produk Sigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2A dan SPM 2A. Perbedaan ini untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.

Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, dengan mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Berikut ini rincian kenaikan tarif cukai rokok berdasarkan golongan, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

4 dari 4 halaman

Rinciannya

  • SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang
  • SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang
  • SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang
  • SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang
  • SPM IIA naik16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang
  • SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.

Beri Komentar