Wali Kota Bandung Oded M Danial (IMerdeka.com/Aksara Bebey)
Dream - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan denda untuk para perokok yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang. Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), para perokok di tempat umum bakal dijerat dengan denda maksimal Rp500 ribu terhitung mulai Senin, 31 Mei 2021.
" Kita siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administrasi Rp500 ribu. Jadi Perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dikutip dari Merdeka.com.
Oded menjelaskan ada sejumlah titik yang ditetapkan sebagai KTR yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan sejumlah tempat lain yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
Meski ada sanksi, Oded mengatakan pemberlakuannya tidak serta merta jika terjadi pelanggaran. Sanksi akan diterapkan secara bertahap, dengan masa sosialisasi selama satu tahun.
Penerapan sanksi pun tidak melulu denda. Mulai dari teguran lalu bertahap hingga denda maksimal.
Sedangkan untuk pengawasan, Oded mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh aparat. Jumlah personel Satpol PP yang akan diterjunkan juga sudah dihitung.
" Saya sudah bicara dengan Sekda (Sekretaris Daerah) juga untuk hitung-hitungan, nanti akan muncul," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani, mengatakan ketentuan ini ditetapkan mengingat jumlah perokok di Indonnesia mengalami peningkatan, khususnya di Kota Bandung. Bahkan prevelensi perokok usia SD saat ini mencapai 30 persen.
Agar dapat maksimal, penerapan aturan ini akan melibatkan banyak pihak dan tidak melulu Satpol PP. Misalnya, dengan meminta perkantoran untuk membentuk Satuan Tugas KTR.
" Jadi nanti harus ada tempat merokok yang langsung ke udara, intinya konsen kita pada kesehatan dan menghirup udara bersih," ucap Ahyani.
Dream – Kenaikan cukai rokok mulai berlaku hari ini, Senin 1 Februari 2021. Meskipun secara umum cukai rokok naik 12,5 persen, masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya beda-beda.
Contohnya, untuk produk Sigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2A dan SPM 2A. Perbedaan ini untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, dengan mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Berikut ini rincian kenaikan tarif cukai rokok berdasarkan golongan, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.
Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati