Wali Kota Bandung Oded M Danial (IMerdeka.com/Aksara Bebey)
Dream - Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan denda untuk para perokok yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang. Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), para perokok di tempat umum bakal dijerat dengan denda maksimal Rp500 ribu terhitung mulai Senin, 31 Mei 2021.
" Kita siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administrasi Rp500 ribu. Jadi Perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dikutip dari Merdeka.com.
Oded menjelaskan ada sejumlah titik yang ditetapkan sebagai KTR yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan sejumlah tempat lain yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
Meski ada sanksi, Oded mengatakan pemberlakuannya tidak serta merta jika terjadi pelanggaran. Sanksi akan diterapkan secara bertahap, dengan masa sosialisasi selama satu tahun.
Penerapan sanksi pun tidak melulu denda. Mulai dari teguran lalu bertahap hingga denda maksimal.
Sedangkan untuk pengawasan, Oded mengatakan telah berkoordinasi dengan seluruh aparat. Jumlah personel Satpol PP yang akan diterjunkan juga sudah dihitung.
" Saya sudah bicara dengan Sekda (Sekretaris Daerah) juga untuk hitung-hitungan, nanti akan muncul," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani, mengatakan ketentuan ini ditetapkan mengingat jumlah perokok di Indonnesia mengalami peningkatan, khususnya di Kota Bandung. Bahkan prevelensi perokok usia SD saat ini mencapai 30 persen.
Agar dapat maksimal, penerapan aturan ini akan melibatkan banyak pihak dan tidak melulu Satpol PP. Misalnya, dengan meminta perkantoran untuk membentuk Satuan Tugas KTR.
" Jadi nanti harus ada tempat merokok yang langsung ke udara, intinya konsen kita pada kesehatan dan menghirup udara bersih," ucap Ahyani.
Dream – Kenaikan cukai rokok mulai berlaku hari ini, Senin 1 Februari 2021. Meskipun secara umum cukai rokok naik 12,5 persen, masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya beda-beda.
Contohnya, untuk produk Sigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2A dan SPM 2A. Perbedaan ini untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, dengan mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Berikut ini rincian kenaikan tarif cukai rokok berdasarkan golongan, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.
Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu