Minta Tarawih di Masjid Ditiadakan, Menag: Kita Harus Bisa Gunakan Akal Sehat

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 16 April 2020 16:19
Minta Tarawih di Masjid Ditiadakan, Menag: Kita Harus Bisa Gunakan Akal Sehat
Fachrul Razi mengimbau masyarakat agar bisa mengelola kesempatan ibadah tanpa harus tertular Covid-19.

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi kembali meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan aktivitas di bulan Ramadan dan Syawal di luar rumah. Ini semata agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

" Kita harus bisa menggunakan akal sehat kita bagaimana menata ini, ibadah tetap bisa jalan kemudian penyebaran Covid-19 dapat kita cegah," ujar Fachrul, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 16 April 2020.

Fachrul mengatakan Covid-19 bukan penghalang untuk melaksanakan ibadah. Tetapi, masyarakat perlu memperhatikan bagaimana pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan bisa lancar tanpa tertular Covid-19.

" Puasa itu wajib kita lakukan dengan sebaik-baiknya karena itu akan meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah. Jadi dalam situasi seperti sekarang ini, kita tetap usahakan maksimal melaksanakan puasa kita dengan baik," kata dia.

 

1 dari 4 halaman

Ibadah Undang Kerumunan Ditiadakan

Selanjutnya, Fachrul menjelaskan untuk ibadah atau aktivitas yang sifatnya melibatkan orang banyak atau berpotensi membuat orang berkerumun untuk sementara ditiadakan. Beberapa contohnya sholat Tarawih di masjid, tadarus Alquran di masjid, pesantren kilat, juga takbir keliling.

" Demikian juga halal bihalal. Permohonan maaf satu dengan yang lain ini kebiasaan yang sangat baik, tapi kali ini tidak usah kita datangi atau bertamu atau tidak menerima tamu. Cukup kita menggunakan WA dan medsos lainnya," kata dia.

Tak hanya itu, Fachrul juga mengimbau masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat mal atau harta tanpa harus menunggu Ramadan tiba. Ini agar zakat dapat segera tersalurkan kepada kaum masyarakat yang membutuhkan dan terkena dampak Covid-19.

Selain itu, dia juga mengimbau pembayar zakat dan petugas pengumpulan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti dengan menggunakan masker, rajin cuci tangan, serta menjaga jarak.

" Demikian juga saat pengumpulan dan pembagiannya. Baik petugas mau pun mereka yang menerima dan membagikan zakat, memperhatikan standar kesehatan. Misalnya pakai sarung tangan, pakai masker, jangan bersentuhan, cuci tangan, jaga jarak, dan seterusnya betul-betul diperhatikan," kata Fachrul

 

2 dari 4 halaman

Deretan Ibadah dan Kegiatan Ramadan yang Ditiadakan

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Ada sejumlah ibadah dan kegiatan yang dianjurkan untuk tidak diadakan. Beberapa di antaranya seperti:

1. Sahur On The Road

2. Sholat Tarawih di masjid

3. Tadarus atau membaca Alquran di masjid

4. Buka puasa bersama

5. Peringatan Nuzulul Quran

6. Takbir Keliling

7. Itikaf di masjid

8. Tarawih keliling

9. Pesantren kilat

10. Silaturahmi dengan bertamu atau halal bihalal.

Sumber: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

3 dari 4 halaman

Kemenag Rilis Panduan Ibadah Ramadan, Iktikaf dan Sholat Id Ditiadakan

Dream - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi Covid-19. Edaran ini ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

" Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menteri Agama, Fachrul, Senin 6 April 2020.

" Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," kata dia.

Salah satu butir imbauan dalam surat edaran tersebut yaitu anjuran kepada umat Islam agar tidak menjalankan iktikaf di masjid saat 10 hari terakhir bulan Ramadan. Fachrul juga berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai peniadaan sholat Id.

" Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," kata dia.

4 dari 4 halaman

Sementara itu, umat Islam juga dianjurkan tidak melakukan sholat tarawih keliling dan takbiran keliling. 

" Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara," ucap dia.

Anjuran lain yang menarik yaitu saran untuk mengurangi aktivitas halal bihalal.

" Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference," kata dia.

Beri Komentar