Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Bebas Dari Penjara, Langsung Liburan Dan Tetap Anggota Polri (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dream - Mantan Kepala sub bagian audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto, batal dipecat Polri.
Padahal sebelumnya, Chuck Putranto mendapat sanksi pemberhentian karena terlibat dalam kasus yang menjerat mantan atasannya, Ferdy Sambo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.
" Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Ramadhan, dilansir dari liputan6.com, Jumat 30 Juni 2023.
Chuck Putranto diketahui mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada hari Kamis, 1 September 2022.
Komisi Sidang KKEP pada saat itu menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Namun, putusan itu belum berlaku karena Kompol Chuck mengajukan banding sebagai mana diatur dalam Pasal 69 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
" Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan.
Sidang KKEP banding Kompol Chuck setelah Sekretariat KKEP Banding menerima memori banding pada akhir September tahun lalu.
Permohonan banding Kompol Chuck Putranto diterima oleh Komisi KKEP Banding dan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
Kabar bebasnya Kompol Chuk Putranto dari tahanan pertama kali diketahui dari unggahan istrinya, Baby Utami di media sosial Instagram @babyutami pada Rabu, 28 Juni 2023.
Dalam unggahanya itu, Baby Utami menulis, " Alhamdulillah, ... sudah bebas dapat potongan asimilasi COVID-19, banding juga diterima, demosi 1 tahun.... Terima kasih banyak, ya, doanya dan support-nya selalu #Allahuakbar."
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Enam terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol. Arif Rahman, dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Chuck Putranto divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN